SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui KPP Pratama Sleman melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) kepada seorang direktur sebuah perusahaan konstruksi berinisial AGS (52). Hal ini sebagai langkah karena perusahaan yang bersangkutan memiliki utang pajak mencapai Rp5,5 miliar lebih.
"Jadi kami telah menyadera seorang yang mempunyai hutang pajak yang belum dilunasi yaitu AGS. Dia penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," kata Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo kepada awak media di Kanwil DJP Yogyakarta, Rabu (31/3/2021).
Yoyok menyampaikan penyanderaan dilakukan dengan pertimbangan yang telah ditentukan sebelumnya. Salah satunya dengan kemampuan sebenarnya dari yang bersangkutan untuk membayar pajak tersebut namun memilih untuk tidak membayar.
Tindakan kooperatif pun telah dilakukan kepada yang bersangkutan sebelum dilakukan penyanderaan. Dengam cara terus meminta wajib pajak untuk membayar dengan cara menyicil pajak tersebut namun memang tidak diindahkan.
Baca Juga: Kenang Sosok Gusti Hadiwinoto, Sekda DIY: Beliau Pakar Soal Tanah Keraton
"Dia sebetulnya punya kemampuan bayar tapi tidak bayar," ucapnya.
Dijelaskan Yoyok, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta. Serta yang bersangkutan juga diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan kemudian," terangnya.
Penyanderaan sendiri, kata Yoyok, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. Serta setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Lebih lanjut, hutang pajak AGS ini bermula dari proses pengujian kepatuhan wajib pajak atas kewajiban PPh dan PPN. Dari hal tersebut sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Baca Juga: Nekat ke DIY Saat Lebaran, Pemudik Bisa Saja Dikarantina
Berdasarkan hal tersebut, Wajib Pajak dinilai telah memanfaatkan haknya terkhusus dalam perpajakan. Antara lain dengan pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.
"Setelah itu kemudian Wajib Pajak atau yang bersangkutan tadi mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian," ucapnya.
Yoyok menegaskan pihaknya lalu menindaklanjuti utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut. Bersama dengan KPP Pratama Sleman tindakan penagihan dilakukan.
"Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang," katanya.
Hingga sampai pada tahapan terakhir proses penagihan, dengan dilandasi oleh izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Maka KPP Pratama Sleman memutuskan untuk melaksanakan tindakan penyanderaan.
"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," tandasnya.
Penyanderaan itu sendiri dilakukan pada Jumat (26/3/2021) lalu. Saat ini penanggung pajak yang disandera diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY.
Sementara itu Kepala Rutan Yogyakarta, Yudo Adi Yuwono, membenarkan penyanderaan kepada salah satu penanggung pajak tersebut. Sandera tersebut masih akan menjalani beberapa sidang dalam beberapa waktu ke depan.
"Betul adanya bahwa kami kemarin pada 26 Maret 2021 kurang lebih pukul 11.00 WIB menerima sandera pajak. Kami terima dalam keadaan sehat," kata Yudo.
Berita Terkait
-
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Lansia Penyandera Bocah di Pejaten
-
Fakta Baru Pria Penyandera Anak di Pospol Pejaten, Indra Diduga Siksa hingga Cabuli Bocah Zp
-
Ngeri! Sandera Balita di Pos Polisi Pejaten, Pelakunya Ternyata 'Halu' usai Nyabu
-
Leher Dikalungi Pisau, Aksi Nekat Kakek-kakek Sandera Anak di Pos Polisi Pejaten, Apa Motifnya?
-
Dukung Mahasiswa Kembangkan Karya, Simak Gelaran Jakarta Doodle Fest Art School Roadshow
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak