SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui KPP Pratama Sleman melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) kepada seorang direktur sebuah perusahaan konstruksi berinisial AGS (52). Hal ini sebagai langkah karena perusahaan yang bersangkutan memiliki utang pajak mencapai Rp5,5 miliar lebih.
"Jadi kami telah menyadera seorang yang mempunyai hutang pajak yang belum dilunasi yaitu AGS. Dia penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," kata Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo kepada awak media di Kanwil DJP Yogyakarta, Rabu (31/3/2021).
Yoyok menyampaikan penyanderaan dilakukan dengan pertimbangan yang telah ditentukan sebelumnya. Salah satunya dengan kemampuan sebenarnya dari yang bersangkutan untuk membayar pajak tersebut namun memilih untuk tidak membayar.
Tindakan kooperatif pun telah dilakukan kepada yang bersangkutan sebelum dilakukan penyanderaan. Dengam cara terus meminta wajib pajak untuk membayar dengan cara menyicil pajak tersebut namun memang tidak diindahkan.
Baca Juga: Kenang Sosok Gusti Hadiwinoto, Sekda DIY: Beliau Pakar Soal Tanah Keraton
"Dia sebetulnya punya kemampuan bayar tapi tidak bayar," ucapnya.
Dijelaskan Yoyok, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta. Serta yang bersangkutan juga diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan kemudian," terangnya.
Penyanderaan sendiri, kata Yoyok, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. Serta setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Lebih lanjut, hutang pajak AGS ini bermula dari proses pengujian kepatuhan wajib pajak atas kewajiban PPh dan PPN. Dari hal tersebut sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Baca Juga: Nekat ke DIY Saat Lebaran, Pemudik Bisa Saja Dikarantina
Berdasarkan hal tersebut, Wajib Pajak dinilai telah memanfaatkan haknya terkhusus dalam perpajakan. Antara lain dengan pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.
Berita Terkait
-
Terungkap Isi Pertemuan Rahasia Utusan Trump dengan Hamas Soal Pembebasan Sandera
-
"Netanyahu Jadikan Sandera Permainan Catur!" Demonstran Israel Menggila Tuntut Pembebasan
-
Pembicaraan Rahasia AS dengan Hamas Membuat Israel Terkejut
-
"Trump Utusan Tuhan", Sandera Israel Beri Pujian di Ruang Oval, Presiden Janji Pembebasan Lainnya
-
AS Gelar Pembicaraan Langsung dengan Hamas untuk Bahas Sandera Amerika
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB