SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui KPP Pratama Sleman melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) kepada seorang direktur sebuah perusahaan konstruksi berinisial AGS (52). Hal ini sebagai langkah karena perusahaan yang bersangkutan memiliki utang pajak mencapai Rp5,5 miliar lebih.
"Jadi kami telah menyadera seorang yang mempunyai hutang pajak yang belum dilunasi yaitu AGS. Dia penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," kata Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo kepada awak media di Kanwil DJP Yogyakarta, Rabu (31/3/2021).
Yoyok menyampaikan penyanderaan dilakukan dengan pertimbangan yang telah ditentukan sebelumnya. Salah satunya dengan kemampuan sebenarnya dari yang bersangkutan untuk membayar pajak tersebut namun memilih untuk tidak membayar.
Tindakan kooperatif pun telah dilakukan kepada yang bersangkutan sebelum dilakukan penyanderaan. Dengam cara terus meminta wajib pajak untuk membayar dengan cara menyicil pajak tersebut namun memang tidak diindahkan.
"Dia sebetulnya punya kemampuan bayar tapi tidak bayar," ucapnya.
Dijelaskan Yoyok, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta. Serta yang bersangkutan juga diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan kemudian," terangnya.
Penyanderaan sendiri, kata Yoyok, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. Serta setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Lebih lanjut, hutang pajak AGS ini bermula dari proses pengujian kepatuhan wajib pajak atas kewajiban PPh dan PPN. Dari hal tersebut sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Baca Juga: Kenang Sosok Gusti Hadiwinoto, Sekda DIY: Beliau Pakar Soal Tanah Keraton
Berdasarkan hal tersebut, Wajib Pajak dinilai telah memanfaatkan haknya terkhusus dalam perpajakan. Antara lain dengan pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.
"Setelah itu kemudian Wajib Pajak atau yang bersangkutan tadi mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian," ucapnya.
Yoyok menegaskan pihaknya lalu menindaklanjuti utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut. Bersama dengan KPP Pratama Sleman tindakan penagihan dilakukan.
"Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang," katanya.
Hingga sampai pada tahapan terakhir proses penagihan, dengan dilandasi oleh izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Maka KPP Pratama Sleman memutuskan untuk melaksanakan tindakan penyanderaan.
"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dirjen Pajak Kini Bisa Intip Transaksi Holding Tambang BUMN
-
Dirjen Pajak Sebut Enam Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital
-
Dirjen Pajak Beberkan Progres Harley Selundupan Dirut Garuda Ari Askhara
-
Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak, Ini Kata Pengamat
-
Jarang yang Tahu, Dirjen Pajak Suryo Utomo Punya Motor yang Jago Ngebut Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya