Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 01 April 2021 | 07:27 WIB
Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo (kiri) dan Kepala Rutan Yogyakarta, Yudo Adi Yuwono (kanan) dalam konferensi pers terkait penyanderaan penanggung pajak, di Kanwil DJP Yogyakarta, Rabu (31/3/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Setelah itu kemudian Wajib Pajak atau yang bersangkutan tadi mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian," ucapnya.

Yoyok menegaskan pihaknya lalu menindaklanjuti utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap  atau inkracht tersebut. Bersama dengan KPP Pratama Sleman tindakan penagihan dilakukan.

"Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang," katanya.

Hingga sampai pada tahapan terakhir proses penagihan, dengan dilandasi oleh izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Maka KPP Pratama Sleman memutuskan untuk melaksanakan tindakan penyanderaan.

Baca Juga: Kenang Sosok Gusti Hadiwinoto, Sekda DIY: Beliau Pakar Soal Tanah Keraton

"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," tandasnya.

Penyanderaan itu sendiri dilakukan pada Jumat (26/3/2021) lalu. Saat ini penanggung pajak yang disandera diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY.

Sementara itu Kepala Rutan Yogyakarta, Yudo Adi Yuwono, membenarkan penyanderaan kepada salah satu penanggung pajak tersebut. Sandera tersebut masih akan menjalani beberapa sidang dalam beberapa waktu ke depan.

"Betul adanya bahwa kami kemarin pada 26 Maret 2021 kurang lebih pukul 11.00 WIB menerima sandera pajak. Kami terima dalam keadaan sehat," kata Yudo.

Baca Juga: Nekat ke DIY Saat Lebaran, Pemudik Bisa Saja Dikarantina

Load More