SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui KPP Pratama Sleman melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) kepada seorang direktur sebuah perusahaan konstruksi berinisial AGS (52). Hal ini sebagai langkah karena perusahaan yang bersangkutan memiliki utang pajak mencapai Rp5,5 miliar lebih.
"Jadi kami telah menyadera seorang yang mempunyai hutang pajak yang belum dilunasi yaitu AGS. Dia penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," kata Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo kepada awak media di Kanwil DJP Yogyakarta, Rabu (31/3/2021).
Yoyok menyampaikan penyanderaan dilakukan dengan pertimbangan yang telah ditentukan sebelumnya. Salah satunya dengan kemampuan sebenarnya dari yang bersangkutan untuk membayar pajak tersebut namun memilih untuk tidak membayar.
Tindakan kooperatif pun telah dilakukan kepada yang bersangkutan sebelum dilakukan penyanderaan. Dengam cara terus meminta wajib pajak untuk membayar dengan cara menyicil pajak tersebut namun memang tidak diindahkan.
"Dia sebetulnya punya kemampuan bayar tapi tidak bayar," ucapnya.
Dijelaskan Yoyok, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta. Serta yang bersangkutan juga diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan kemudian," terangnya.
Penyanderaan sendiri, kata Yoyok, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. Serta setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Lebih lanjut, hutang pajak AGS ini bermula dari proses pengujian kepatuhan wajib pajak atas kewajiban PPh dan PPN. Dari hal tersebut sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Baca Juga: Kenang Sosok Gusti Hadiwinoto, Sekda DIY: Beliau Pakar Soal Tanah Keraton
Berdasarkan hal tersebut, Wajib Pajak dinilai telah memanfaatkan haknya terkhusus dalam perpajakan. Antara lain dengan pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.
"Setelah itu kemudian Wajib Pajak atau yang bersangkutan tadi mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian," ucapnya.
Yoyok menegaskan pihaknya lalu menindaklanjuti utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut. Bersama dengan KPP Pratama Sleman tindakan penagihan dilakukan.
"Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang," katanya.
Hingga sampai pada tahapan terakhir proses penagihan, dengan dilandasi oleh izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Maka KPP Pratama Sleman memutuskan untuk melaksanakan tindakan penyanderaan.
"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dirjen Pajak Kini Bisa Intip Transaksi Holding Tambang BUMN
-
Dirjen Pajak Sebut Enam Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital
-
Dirjen Pajak Beberkan Progres Harley Selundupan Dirut Garuda Ari Askhara
-
Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak, Ini Kata Pengamat
-
Jarang yang Tahu, Dirjen Pajak Suryo Utomo Punya Motor yang Jago Ngebut Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel