SuaraJogja.id - PPKM Mikro di Kabupaten Sleman kembali diperpanjang, dengan diterbitkannya secara resmi Instruksi Bupati No.8/2021 tentang hal tersebut.
Secara umum, tak ada perubahan di beberapa poin yang berlaku. Masih sama dengan Instruksi sebelumnya. Namun, nampak ada perubahan kebijakan dalam penetapan zona epidemiologi COVID-19 di Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, pada perpanjangan PPKM Mikro saat ini, sebuah RT masuk zona merah ketika memiliki 6-10 rumah yang positif COVID-19.
Zona oranye, dinyatakan ketika di RT ada 3-5 rumah memiliki kasus positif COVID-19.
"Sebuah RT dinyatakan masuk zona kuning ketika ada 1-2 rumah memiliki kasus positif COVID-19," tuturnya, dalam surat yang ditandatangani pada 5 April 2021 itu.
Kriteria zona hijau masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya, yakni 0 rumah kasus positif COVID-19 di RT bersangkutan, sejak sepekan terakhir.
Untuk diketahui, sebelumnya RT dinyatakan zona merah ketika memiliki kriteria memiliki lebih dari 10 kasus positif COVID-19.
Zona oranye ditetapkan ketika ada 6-10 rumah positif COVID-19. RT dinyatakan zona kuning ketika di sana ada 1-5 rumah memiliki positif COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Joko Hastaryo mengungkapkan, ketika di suatu RT dinyatakan sebagai zona merah, maka tempat ibadah yang ada tidak boleh dibuka.
Baca Juga: Tak Sabar Hadapi Persebaya, Bek PSS Sleman Janjikan Hal Ini
"Berarti kalau di satu RT, ada dua rumah dengan kasus positif maka tempat ibadah di lingkungan tersebut, tidak boleh dibuka," kata Joko, ditemui pada Selasa (6/4/2021).
Joko menambahkan, saat ini Pemkab Sleman sedang mengkaji pembaruan peta zonasi epidemiologi COVID-19.
"Penerbitan zonasi terbaru akan kami sampaikan sebelum puasa, sekitar tanggal 12 April 2021," ungkapnya.
Kasubag TU Kantor Kemenag Sleman Tulus Dumadi mengatakan, kebijakan untuk setiap masjid dan musala mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 masih tetap berlaku.
Bahkan, saat ini sudah banyak masjid dan musala, yang memiliki rekomendasi untuk menyelenggarakan kegiatan secara bersama-sama. Ditambah lagi, Kemenag telah memberikan bantuan ratusan thermo gun dan alat penyemprot disinfektan ke masjid-masjid dan musala.
Kendati demikian, Kemenag Sleman tak bisa memungkiri wewenang Gugus Tugas terkait zonasi.
"Kalau RT tersebut masuk zona oranye atau zona merah, ya kegiatan di musala atau masjid di RT tersebut ditutup," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026