SuaraJogja.id - Masjid Agung Dr Wahidin Soedirohoesodo, Tridadi, Sleman tetap menyelenggarakan ibadah Ramadan 2021 secara berjemaah.
Kabag Kesra Sleman Iriansyah menjelaskan, ibadah salat tarawih berjemaah akan digelar laiknya salat jemaah harian yang selama ini sudah berjalan di masjid setempat, yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Terkait ceramah dan kultum sebelum salat tarawih akan dimungkinan ditiadakan. Dimungkinkan akan menyelenggarakan kultum di waktu Subuh. Karena saat subuh, [jemaah] dari kalangan [masyarakat] setempat," kata dia di pendopo Parasamya, Kompleks Setda Sleman, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, buka puasa bersama di Masjid Agung Sleman juga tetap dilaksanakan. Hanya saja, mengingat masjid tersebut kerap dimanfaatkan pula oleh musafir, maka pihaknya menyelenggarakan buka puasa bersama secara terbatas.
"Tetapi tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, sekaligus selaku takmir Masjid Agung Sleman, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang isinya merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag Sleman.
Kasubag TU Kemenag Sleman Tulus Dumadi menerangkan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag terhitung 5 April 2021, telah dianjurkan supaya sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, dari panduan, ibadah Ramadan dan Idulfitri boleh dilaksanakan secara bersama atau berjemaah. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pembatasan kapasitas juga berlaku pada ibadah jemaah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf.
Baca Juga: Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
"Di lokasi, antar-jemaah menjaga jarak aman 1 meter, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing masing," terangnya.
Dalam SE itu juga diatur tentang kultum Ramadan dan Kuliah Subuh -- paling lama dilangsungkan dengan durasi waktu 15 menit.
"Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musala, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Pengurus masjid atau musala diminta untuk menyemprot disinfektan secara teratur serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
-
Ramadan Nanti Masyarakat Diizinkan Tarawih dan Salat Ied Jamaah di Masjid
-
Lengkap! Aturan Tarawih dan Sholat Idul Fitri Ramadhan 2021
-
Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya
-
Ramadan 2021 Boleh Berjemaah di Masjid, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
Terkini
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal