SuaraJogja.id - Masjid Agung Dr Wahidin Soedirohoesodo, Tridadi, Sleman tetap menyelenggarakan ibadah Ramadan 2021 secara berjemaah.
Kabag Kesra Sleman Iriansyah menjelaskan, ibadah salat tarawih berjemaah akan digelar laiknya salat jemaah harian yang selama ini sudah berjalan di masjid setempat, yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Terkait ceramah dan kultum sebelum salat tarawih akan dimungkinan ditiadakan. Dimungkinkan akan menyelenggarakan kultum di waktu Subuh. Karena saat subuh, [jemaah] dari kalangan [masyarakat] setempat," kata dia di pendopo Parasamya, Kompleks Setda Sleman, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, buka puasa bersama di Masjid Agung Sleman juga tetap dilaksanakan. Hanya saja, mengingat masjid tersebut kerap dimanfaatkan pula oleh musafir, maka pihaknya menyelenggarakan buka puasa bersama secara terbatas.
"Tetapi tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, sekaligus selaku takmir Masjid Agung Sleman, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang isinya merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag Sleman.
Kasubag TU Kemenag Sleman Tulus Dumadi menerangkan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag terhitung 5 April 2021, telah dianjurkan supaya sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, dari panduan, ibadah Ramadan dan Idulfitri boleh dilaksanakan secara bersama atau berjemaah. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pembatasan kapasitas juga berlaku pada ibadah jemaah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf.
Baca Juga: Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
"Di lokasi, antar-jemaah menjaga jarak aman 1 meter, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing masing," terangnya.
Dalam SE itu juga diatur tentang kultum Ramadan dan Kuliah Subuh -- paling lama dilangsungkan dengan durasi waktu 15 menit.
"Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musala, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Pengurus masjid atau musala diminta untuk menyemprot disinfektan secara teratur serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
-
Ramadan Nanti Masyarakat Diizinkan Tarawih dan Salat Ied Jamaah di Masjid
-
Lengkap! Aturan Tarawih dan Sholat Idul Fitri Ramadhan 2021
-
Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya
-
Ramadan 2021 Boleh Berjemaah di Masjid, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar