SuaraJogja.id - Masjid Agung Dr Wahidin Soedirohoesodo, Tridadi, Sleman tetap menyelenggarakan ibadah Ramadan 2021 secara berjemaah.
Kabag Kesra Sleman Iriansyah menjelaskan, ibadah salat tarawih berjemaah akan digelar laiknya salat jemaah harian yang selama ini sudah berjalan di masjid setempat, yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Terkait ceramah dan kultum sebelum salat tarawih akan dimungkinan ditiadakan. Dimungkinkan akan menyelenggarakan kultum di waktu Subuh. Karena saat subuh, [jemaah] dari kalangan [masyarakat] setempat," kata dia di pendopo Parasamya, Kompleks Setda Sleman, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, buka puasa bersama di Masjid Agung Sleman juga tetap dilaksanakan. Hanya saja, mengingat masjid tersebut kerap dimanfaatkan pula oleh musafir, maka pihaknya menyelenggarakan buka puasa bersama secara terbatas.
"Tetapi tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, sekaligus selaku takmir Masjid Agung Sleman, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang isinya merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag Sleman.
Kasubag TU Kemenag Sleman Tulus Dumadi menerangkan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag terhitung 5 April 2021, telah dianjurkan supaya sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, dari panduan, ibadah Ramadan dan Idulfitri boleh dilaksanakan secara bersama atau berjemaah. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pembatasan kapasitas juga berlaku pada ibadah jemaah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf.
Baca Juga: Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
"Di lokasi, antar-jemaah menjaga jarak aman 1 meter, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing masing," terangnya.
Dalam SE itu juga diatur tentang kultum Ramadan dan Kuliah Subuh -- paling lama dilangsungkan dengan durasi waktu 15 menit.
"Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musala, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Pengurus masjid atau musala diminta untuk menyemprot disinfektan secara teratur serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
-
Ramadan Nanti Masyarakat Diizinkan Tarawih dan Salat Ied Jamaah di Masjid
-
Lengkap! Aturan Tarawih dan Sholat Idul Fitri Ramadhan 2021
-
Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya
-
Ramadan 2021 Boleh Berjemaah di Masjid, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000