SuaraJogja.id - Masjid Agung Dr Wahidin Soedirohoesodo, Tridadi, Sleman tetap menyelenggarakan ibadah Ramadan 2021 secara berjemaah.
Kabag Kesra Sleman Iriansyah menjelaskan, ibadah salat tarawih berjemaah akan digelar laiknya salat jemaah harian yang selama ini sudah berjalan di masjid setempat, yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Terkait ceramah dan kultum sebelum salat tarawih akan dimungkinan ditiadakan. Dimungkinkan akan menyelenggarakan kultum di waktu Subuh. Karena saat subuh, [jemaah] dari kalangan [masyarakat] setempat," kata dia di pendopo Parasamya, Kompleks Setda Sleman, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, buka puasa bersama di Masjid Agung Sleman juga tetap dilaksanakan. Hanya saja, mengingat masjid tersebut kerap dimanfaatkan pula oleh musafir, maka pihaknya menyelenggarakan buka puasa bersama secara terbatas.
"Tetapi tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, sekaligus selaku takmir Masjid Agung Sleman, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang isinya merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag Sleman.
Kasubag TU Kemenag Sleman Tulus Dumadi menerangkan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag terhitung 5 April 2021, telah dianjurkan supaya sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, dari panduan, ibadah Ramadan dan Idulfitri boleh dilaksanakan secara bersama atau berjemaah. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pembatasan kapasitas juga berlaku pada ibadah jemaah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf.
Baca Juga: Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
"Di lokasi, antar-jemaah menjaga jarak aman 1 meter, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing masing," terangnya.
Dalam SE itu juga diatur tentang kultum Ramadan dan Kuliah Subuh -- paling lama dilangsungkan dengan durasi waktu 15 menit.
"Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musala, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Pengurus masjid atau musala diminta untuk menyemprot disinfektan secara teratur serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
-
Ramadan Nanti Masyarakat Diizinkan Tarawih dan Salat Ied Jamaah di Masjid
-
Lengkap! Aturan Tarawih dan Sholat Idul Fitri Ramadhan 2021
-
Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya
-
Ramadan 2021 Boleh Berjemaah di Masjid, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!