SuaraJogja.id - Masjid Agung Dr Wahidin Soedirohoesodo, Tridadi, Sleman tetap menyelenggarakan ibadah Ramadan 2021 secara berjemaah.
Kabag Kesra Sleman Iriansyah menjelaskan, ibadah salat tarawih berjemaah akan digelar laiknya salat jemaah harian yang selama ini sudah berjalan di masjid setempat, yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Terkait ceramah dan kultum sebelum salat tarawih akan dimungkinan ditiadakan. Dimungkinkan akan menyelenggarakan kultum di waktu Subuh. Karena saat subuh, [jemaah] dari kalangan [masyarakat] setempat," kata dia di pendopo Parasamya, Kompleks Setda Sleman, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, buka puasa bersama di Masjid Agung Sleman juga tetap dilaksanakan. Hanya saja, mengingat masjid tersebut kerap dimanfaatkan pula oleh musafir, maka pihaknya menyelenggarakan buka puasa bersama secara terbatas.
"Tetapi tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, sekaligus selaku takmir Masjid Agung Sleman, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang isinya merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag Sleman.
Kasubag TU Kemenag Sleman Tulus Dumadi menerangkan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag terhitung 5 April 2021, telah dianjurkan supaya sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, dari panduan, ibadah Ramadan dan Idulfitri boleh dilaksanakan secara bersama atau berjemaah. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pembatasan kapasitas juga berlaku pada ibadah jemaah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf.
Baca Juga: Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
"Di lokasi, antar-jemaah menjaga jarak aman 1 meter, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing masing," terangnya.
Dalam SE itu juga diatur tentang kultum Ramadan dan Kuliah Subuh -- paling lama dilangsungkan dengan durasi waktu 15 menit.
"Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musala, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Pengurus masjid atau musala diminta untuk menyemprot disinfektan secara teratur serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa
-
Ramadan Nanti Masyarakat Diizinkan Tarawih dan Salat Ied Jamaah di Masjid
-
Lengkap! Aturan Tarawih dan Sholat Idul Fitri Ramadhan 2021
-
Hore! Bukber di Restoran Selama Ramadan 2021 Dibolehkan, Ini Syaratnya
-
Ramadan 2021 Boleh Berjemaah di Masjid, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh