Sedangkan untuk reklame berkontruksi, kata Susmiarto, pengawasan dan peringatan sebanyak tiga kali hingga pembinaan itu berada pada wewenang DPUPKP Sleman.
"Apabila pemilik tidak bongkar sesuai waktu yang ditentukan, jajaran Satpol-PP diamanahi untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.
Namun memang diakui, Susmiarto bahwa hingga saat ini belum ada tindakan langsung dari Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran baliho yang bermasalah. Kendati begitu, penertiban spanduk, banner dan rontek tadi masih terus berlangsung.
"Iya [terus dilakukan giat penertiban spanduk, banner dan rontek] menyesuaikan giat yang lain, rata-rata tiga kali per pekan," tegasnya.
Susmiarto mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi aturan yang ada terkait pemasangan spanduk hingga baliho itu.
Sudah dengan jelas, kata Susmiarto nahwa aturan menyebut bahwa tidak memasang spanduk dengan melintang ke jalan. Pasalnya hal itu dapat membahayakan orang yang berlalu lintas di jalan.
Selain itu jika pemasangan dilakukan di pohon atau fasilitas umum lainnya juga akan merusak keindahan. Sehingga hal-hal tersebut memang perlu diperhatikan.
"Reklame kontruksi harus izin, kontruksi harus kuat, aman, terus dikontrol," tandasnya.
Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Sedang Bergerak Menjauh dari Indonesia
Berita Terkait
-
Siklon Tropis Seroja Sedang Bergerak Menjauh dari Indonesia
-
Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Berpotensi di Jateng 3 Hari ke Depan
-
Jokowi Minta BMKG Gencar Sampaikan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
Daftar Provinsi Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga 9 April, Termasuk DKI
-
Cuaca Ekstrem, KMP Jatra 1 Tenggelam di Pelabuhan Bolok Kupang NTT
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle