Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 April 2021 | 19:28 WIB
Baliho di kawasan Gejayan roboh usai diterpa angin kencang disertai hujan deras. [TRCBPBDDIY / Twitter]

Sedangkan untuk reklame berkontruksi, kata Susmiarto, pengawasan dan peringatan sebanyak tiga kali hingga pembinaan itu berada pada wewenang DPUPKP Sleman.

"Apabila pemilik tidak bongkar sesuai waktu yang ditentukan, jajaran Satpol-PP diamanahi untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.

Namun memang diakui, Susmiarto bahwa hingga saat ini belum ada tindakan langsung dari Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran baliho yang bermasalah. Kendati begitu, penertiban spanduk, banner dan rontek tadi masih terus berlangsung.

"Iya [terus dilakukan giat penertiban spanduk, banner dan rontek] menyesuaikan giat yang lain, rata-rata tiga kali per pekan," tegasnya.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Sedang Bergerak Menjauh dari Indonesia

Susmiarto mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi aturan yang ada terkait pemasangan spanduk hingga baliho itu.

Sudah dengan jelas, kata Susmiarto nahwa aturan menyebut bahwa tidak memasang spanduk dengan melintang ke jalan. Pasalnya hal itu dapat membahayakan orang yang berlalu lintas di jalan.

Selain itu jika pemasangan dilakukan di pohon atau fasilitas umum lainnya juga akan merusak keindahan. Sehingga hal-hal tersebut memang perlu diperhatikan.

"Reklame kontruksi harus izin, kontruksi harus kuat, aman, terus dikontrol," tandasnya.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Berpotensi di Jateng 3 Hari ke Depan

Load More