SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyebutkan bahwa pelanggaran terkait KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) masih yang tertinggi atau paling sering ditemukan, sedangkan total keseluruhan pelanggaran yang ada di DIY rata-rata sebanyak 100 pelanggaran per bulan.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Dalops Dishub DIY Bagas Senoadjie, saat ditemui awak media, Rabu (7/4/2021). Belum diurusnya KIR yang mati masih menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui.
"[Pelanggaran] rata-rata 100 dalam sebulan dan rata-rata KIR mati," ujar Bagas.
Menurut Bagas, hal tersebut disebabkan, selama pandemi Covid-19 atau semenjak tahun 2020 lalu pengujian kendaraan bermotor dibatasi hingga bahkan sehari hanya 50 kendaraan saja.
Disebutkan Bagas, Kabupaten Sleman juga menjadi wilayah di DIY yang mencatat pelanggaran tertinggi secara umum, mulai dari dokumen KIR yang mati hingga kendaraan dengan over load atau kelebihan muatan.
"Di Sleman itu ada Gunung Merapi [terkait kelebihan muatan dengan bawaan pasir]. Di sisi lain gedung pengujian di Sleman dulu juga untuk posko BPBD, sehingga tidak bisa untuk pengujian kendaraan bermotor. Itu yang membuat pelanggaran tinggi," ucapnya.
Kondisi tidak jauh berbeda juga terjadi di Kulon Progo, dengan penambangan pasir di Sungai Progo, yang membuat kendaraan mengangkut melebihi kapasitas. Pelanggaran KIR juga tetap masih tertinggi.
"Kalau seluruh DIY tertinggi itu KIR, kedua muatan lebih, ketiga adalag cara pemuatan. Contohnya tadi bawa tiang panjang. Kemudian dimensi kendaraan diubah sehingga bisa muat lebih, itu kan sudah melanggar ketentuan ODOL [over dimension over loading]," tuturnya.
Kendati begitu, masyarakat yang sudah mendaftar untuk melakukan uji KIR sebelumnya tetap akan diberikan toleransi. Namun bagi yang belum maka tetap akan dilakukan pendataan dan penindakan.
Baca Juga: Sudah Lebih 50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Terekam Kamera CCTV
"Kalau masyarakat sudah daftar tapi belum dilakukan KIR kita toleransi. Tapi kalau belum ada bukti pendaftaran di KIR berarti niat dia tidak mengujikan kendaraannya ya kita tilang," tegasnya.
Bagas menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan itu bertujuan untuk memberika keselamatan baik bagi pengendara atau masyarakat pengguna jalan lainnya. Pasalnya jika aturan-aturannya tadi tidak ditaati justru dapat membahayakan sekitarnya.
"Kita kan tujuannya keselamatan, kalau kendaraan itu kekuatan tidak sesuai muatan. Kan banyak angkutan yang remnya blong sebetulnya karena dia kelebihan muatan, remnya menekan tidak mampu membawa daya lontar muatannya," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan kegiatan inspeksi terhadap angkutan barang dan umum. Setidaknya dalam satu bulan ada 6 kali giat yang selalu dilakukan oleh Dishub DIY.
"Kita [inspeksi kendaraan] 6 kali sebulan. Harapannya itu tetap efektif," kata Made.
Made tidak menampik bahwa rata-rata pelanggaran di DIY termasuk tinggi. Walaupun memang setiap titik di DIY juga berbeda-besa temuan dan jumlah pelanggarannya.
Menurutnya inspeksi itu tidak semata-mata untuk menindaklanjuti pelanggaran saja. Melainkan juga sebagai evaluasi guna mengetahui sejauh mana masyarakat paham denhan aturan yang ada.
"Perlu kita lakukan evaluasi sejauh mana sih masyarakat paham dengan anjuran pemerintah. Apakah kemudian ketika kita melakukan ini orang menanggap hanya menggangap ah nanti juga beres kok. Kan tidak seperti itu mau kita, sebenarnya juga dia ada kehilangan waktu ketika menunggu ya to. Itu juga bagian dari ekonomi yang harus dia jaga juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan inspeksi angkutan barang dan angkutan umum di Lapangan Denggung, Sleman pada Rabu (7/4/2021). Hasilnya masih terdapat sejumlah pelanggaran mulai dari KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) hingga overloading atau kelebihan muatan.
Dari 170 kendaraan yang diperiksa dalam inspeksi kali ini. Tercatat sebanyak 21 pelanggaran yang ditemukan.
Pelanggaran KIR masih mendominasi dengan 13 kendaraan, lalu ada ODOL dengan 7 kendaraan dan 1 kendaraan yang tidak ada izin trayek.
Berita Terkait
-
Sudah Lebih 50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Terekam Kamera CCTV
-
ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
-
Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
-
Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM
-
Minta Ruang Polisi Ada CCTV, DPR: Masak Orang Masuk, Keluar Babak Belur
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!