SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyebutkan bahwa pelanggaran terkait KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) masih yang tertinggi atau paling sering ditemukan, sedangkan total keseluruhan pelanggaran yang ada di DIY rata-rata sebanyak 100 pelanggaran per bulan.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Dalops Dishub DIY Bagas Senoadjie, saat ditemui awak media, Rabu (7/4/2021). Belum diurusnya KIR yang mati masih menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui.
"[Pelanggaran] rata-rata 100 dalam sebulan dan rata-rata KIR mati," ujar Bagas.
Menurut Bagas, hal tersebut disebabkan, selama pandemi Covid-19 atau semenjak tahun 2020 lalu pengujian kendaraan bermotor dibatasi hingga bahkan sehari hanya 50 kendaraan saja.
Baca Juga: Sudah Lebih 50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Terekam Kamera CCTV
Disebutkan Bagas, Kabupaten Sleman juga menjadi wilayah di DIY yang mencatat pelanggaran tertinggi secara umum, mulai dari dokumen KIR yang mati hingga kendaraan dengan over load atau kelebihan muatan.
"Di Sleman itu ada Gunung Merapi [terkait kelebihan muatan dengan bawaan pasir]. Di sisi lain gedung pengujian di Sleman dulu juga untuk posko BPBD, sehingga tidak bisa untuk pengujian kendaraan bermotor. Itu yang membuat pelanggaran tinggi," ucapnya.
Kondisi tidak jauh berbeda juga terjadi di Kulon Progo, dengan penambangan pasir di Sungai Progo, yang membuat kendaraan mengangkut melebihi kapasitas. Pelanggaran KIR juga tetap masih tertinggi.
"Kalau seluruh DIY tertinggi itu KIR, kedua muatan lebih, ketiga adalag cara pemuatan. Contohnya tadi bawa tiang panjang. Kemudian dimensi kendaraan diubah sehingga bisa muat lebih, itu kan sudah melanggar ketentuan ODOL [over dimension over loading]," tuturnya.
Kendati begitu, masyarakat yang sudah mendaftar untuk melakukan uji KIR sebelumnya tetap akan diberikan toleransi. Namun bagi yang belum maka tetap akan dilakukan pendataan dan penindakan.
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
"Kalau masyarakat sudah daftar tapi belum dilakukan KIR kita toleransi. Tapi kalau belum ada bukti pendaftaran di KIR berarti niat dia tidak mengujikan kendaraannya ya kita tilang," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD
-
Polisi Ciduk Arena Judi Terselubung di Sleman, Sabung Ayam Hingga Dadu Ditemukan
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang