Bagas menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan itu bertujuan untuk memberika keselamatan baik bagi pengendara atau masyarakat pengguna jalan lainnya. Pasalnya jika aturan-aturannya tadi tidak ditaati justru dapat membahayakan sekitarnya.
"Kita kan tujuannya keselamatan, kalau kendaraan itu kekuatan tidak sesuai muatan. Kan banyak angkutan yang remnya blong sebetulnya karena dia kelebihan muatan, remnya menekan tidak mampu membawa daya lontar muatannya," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan kegiatan inspeksi terhadap angkutan barang dan umum. Setidaknya dalam satu bulan ada 6 kali giat yang selalu dilakukan oleh Dishub DIY.
"Kita [inspeksi kendaraan] 6 kali sebulan. Harapannya itu tetap efektif," kata Made.
Baca Juga: Sudah Lebih 50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Terekam Kamera CCTV
Made tidak menampik bahwa rata-rata pelanggaran di DIY termasuk tinggi. Walaupun memang setiap titik di DIY juga berbeda-besa temuan dan jumlah pelanggarannya.
Menurutnya inspeksi itu tidak semata-mata untuk menindaklanjuti pelanggaran saja. Melainkan juga sebagai evaluasi guna mengetahui sejauh mana masyarakat paham denhan aturan yang ada.
"Perlu kita lakukan evaluasi sejauh mana sih masyarakat paham dengan anjuran pemerintah. Apakah kemudian ketika kita melakukan ini orang menanggap hanya menggangap ah nanti juga beres kok. Kan tidak seperti itu mau kita, sebenarnya juga dia ada kehilangan waktu ketika menunggu ya to. Itu juga bagian dari ekonomi yang harus dia jaga juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan inspeksi angkutan barang dan angkutan umum di Lapangan Denggung, Sleman pada Rabu (7/4/2021). Hasilnya masih terdapat sejumlah pelanggaran mulai dari KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) hingga overloading atau kelebihan muatan.
Dari 170 kendaraan yang diperiksa dalam inspeksi kali ini. Tercatat sebanyak 21 pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Pelanggaran KIR masih mendominasi dengan 13 kendaraan, lalu ada ODOL dengan 7 kendaraan dan 1 kendaraan yang tidak ada izin trayek.
Berita Terkait
-
Taman Safari Tepis Tudingan Terlibat Pelanggaran HAM Sirkus OCI: Mereka Bukan Karyawan Kami
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa