SuaraJogja.id - Kejelasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 masih belum menemui titik terang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan menunggu hingga Surat Edaran (SE) Kementerian diterima.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait pembayaran THR tersebut.
"Kami akan melakukan rapat koordinasi dahulu. Jika rapat terakhir dengan Pemda DIY itu menunggu surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Besok Senin [12/4/2021], kami ada undangan rapat dengan DIY, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan," kata Istirul dihubungi wartawan, Jumat (9/4/2021).
Dari informasi yang dia dapatkan, kebijakan THR akan diberikan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan bagaimana teknis THR dibayarkan dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
"Apakah nanti seperti tahun sebelumnya, sampai saat ini kami belum menerima surat edarannya. Merujuk tahun lalu, saat Covid-19, ada surat edaran dari menteri. Pembayaran THR ini boleh dibayarkan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Tetapi untuk pandemi tahun ini kami belum bisa menjelaskan dulu," terangnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang melaporkan terkait rencana pembayaran THR kepada karyawannya nanti.
"Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang menghubungi kami. Karena perusahaan juga sex menunggu regulasi pembayaran THR," ujarnya.,
Sementara, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih belum banyak berkomentar terkait pembayaran THR tahun ini.
"Kami belum membahas soal THR, mungkin dalam waktu dekat ini, jadi belum bisa komentar ya," kata Halim kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Satpol PP Bantul Jaring 9 Kapster di 2 Salon
Meski demikian, Halim berharap perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran THR di tahun 2021.
"Ya tentu hak karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan yang menggunakan tenaga karyawan. Perusahaan wajib memenuhi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
Terkini
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing