SuaraJogja.id - Kejelasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 masih belum menemui titik terang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan menunggu hingga Surat Edaran (SE) Kementerian diterima.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait pembayaran THR tersebut.
"Kami akan melakukan rapat koordinasi dahulu. Jika rapat terakhir dengan Pemda DIY itu menunggu surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Besok Senin [12/4/2021], kami ada undangan rapat dengan DIY, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan," kata Istirul dihubungi wartawan, Jumat (9/4/2021).
Dari informasi yang dia dapatkan, kebijakan THR akan diberikan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan bagaimana teknis THR dibayarkan dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
"Apakah nanti seperti tahun sebelumnya, sampai saat ini kami belum menerima surat edarannya. Merujuk tahun lalu, saat Covid-19, ada surat edaran dari menteri. Pembayaran THR ini boleh dibayarkan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Tetapi untuk pandemi tahun ini kami belum bisa menjelaskan dulu," terangnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang melaporkan terkait rencana pembayaran THR kepada karyawannya nanti.
"Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang menghubungi kami. Karena perusahaan juga sex menunggu regulasi pembayaran THR," ujarnya.,
Sementara, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih belum banyak berkomentar terkait pembayaran THR tahun ini.
"Kami belum membahas soal THR, mungkin dalam waktu dekat ini, jadi belum bisa komentar ya," kata Halim kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Satpol PP Bantul Jaring 9 Kapster di 2 Salon
Meski demikian, Halim berharap perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran THR di tahun 2021.
"Ya tentu hak karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan yang menggunakan tenaga karyawan. Perusahaan wajib memenuhi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan