SuaraJogja.id - Kejelasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 masih belum menemui titik terang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan menunggu hingga Surat Edaran (SE) Kementerian diterima.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait pembayaran THR tersebut.
"Kami akan melakukan rapat koordinasi dahulu. Jika rapat terakhir dengan Pemda DIY itu menunggu surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Besok Senin [12/4/2021], kami ada undangan rapat dengan DIY, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan," kata Istirul dihubungi wartawan, Jumat (9/4/2021).
Dari informasi yang dia dapatkan, kebijakan THR akan diberikan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan bagaimana teknis THR dibayarkan dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
"Apakah nanti seperti tahun sebelumnya, sampai saat ini kami belum menerima surat edarannya. Merujuk tahun lalu, saat Covid-19, ada surat edaran dari menteri. Pembayaran THR ini boleh dibayarkan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Tetapi untuk pandemi tahun ini kami belum bisa menjelaskan dulu," terangnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang melaporkan terkait rencana pembayaran THR kepada karyawannya nanti.
"Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang menghubungi kami. Karena perusahaan juga sex menunggu regulasi pembayaran THR," ujarnya.,
Sementara, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih belum banyak berkomentar terkait pembayaran THR tahun ini.
"Kami belum membahas soal THR, mungkin dalam waktu dekat ini, jadi belum bisa komentar ya," kata Halim kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Satpol PP Bantul Jaring 9 Kapster di 2 Salon
Meski demikian, Halim berharap perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran THR di tahun 2021.
"Ya tentu hak karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan yang menggunakan tenaga karyawan. Perusahaan wajib memenuhi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps
-
UGM Buka Suara Soal Tarif Wisdom Park: Pengelola Hanya Beri Edukasi, Tidak Ada Pemungutan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB