SuaraJogja.id - Kejelasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 masih belum menemui titik terang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan menunggu hingga Surat Edaran (SE) Kementerian diterima.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait pembayaran THR tersebut.
"Kami akan melakukan rapat koordinasi dahulu. Jika rapat terakhir dengan Pemda DIY itu menunggu surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Besok Senin [12/4/2021], kami ada undangan rapat dengan DIY, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan," kata Istirul dihubungi wartawan, Jumat (9/4/2021).
Dari informasi yang dia dapatkan, kebijakan THR akan diberikan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan bagaimana teknis THR dibayarkan dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Satpol PP Bantul Jaring 9 Kapster di 2 Salon
"Apakah nanti seperti tahun sebelumnya, sampai saat ini kami belum menerima surat edarannya. Merujuk tahun lalu, saat Covid-19, ada surat edaran dari menteri. Pembayaran THR ini boleh dibayarkan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Tetapi untuk pandemi tahun ini kami belum bisa menjelaskan dulu," terangnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang melaporkan terkait rencana pembayaran THR kepada karyawannya nanti.
"Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang menghubungi kami. Karena perusahaan juga sex menunggu regulasi pembayaran THR," ujarnya.,
Sementara, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih belum banyak berkomentar terkait pembayaran THR tahun ini.
"Kami belum membahas soal THR, mungkin dalam waktu dekat ini, jadi belum bisa komentar ya," kata Halim kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Tradisi Padusan di Parangtritis Tetap Digelar, Begini Respon Bupati Bantul
Meski demikian, Halim berharap perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran THR di tahun 2021.
"Ya tentu hak karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan yang menggunakan tenaga karyawan. Perusahaan wajib memenuhi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit