SuaraJogja.id - Kejelasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 masih belum menemui titik terang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan menunggu hingga Surat Edaran (SE) Kementerian diterima.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait pembayaran THR tersebut.
"Kami akan melakukan rapat koordinasi dahulu. Jika rapat terakhir dengan Pemda DIY itu menunggu surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Besok Senin [12/4/2021], kami ada undangan rapat dengan DIY, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan," kata Istirul dihubungi wartawan, Jumat (9/4/2021).
Dari informasi yang dia dapatkan, kebijakan THR akan diberikan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan bagaimana teknis THR dibayarkan dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
"Apakah nanti seperti tahun sebelumnya, sampai saat ini kami belum menerima surat edarannya. Merujuk tahun lalu, saat Covid-19, ada surat edaran dari menteri. Pembayaran THR ini boleh dibayarkan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Tetapi untuk pandemi tahun ini kami belum bisa menjelaskan dulu," terangnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang melaporkan terkait rencana pembayaran THR kepada karyawannya nanti.
"Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang menghubungi kami. Karena perusahaan juga sex menunggu regulasi pembayaran THR," ujarnya.,
Sementara, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih belum banyak berkomentar terkait pembayaran THR tahun ini.
"Kami belum membahas soal THR, mungkin dalam waktu dekat ini, jadi belum bisa komentar ya," kata Halim kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Satpol PP Bantul Jaring 9 Kapster di 2 Salon
Meski demikian, Halim berharap perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran THR di tahun 2021.
"Ya tentu hak karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan yang menggunakan tenaga karyawan. Perusahaan wajib memenuhi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat