Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 12 April 2021 | 11:18 WIB
Sejumlah ahli waris menutup destinasi wisata De Mangol karena investor urung melunasi biaya ganti rugi lahan, Minggu (12/4/2021). [Kontributor / Julianto]

Lahan tanah atas nama Amat Yadi No. 00584 seluas 9.317 meter dengan nilai jual Rp2,5 miliar dan sampai saat ini kekurangan pembayaran Rp1,023 miliar. Hingga saat ini, belum ada pelunasan sisa pembelian dari pihak investor meski resto dan taman tersebut sudah berjalan hampir 2 tahun.

Tanggal 24 Maret 2021 yang lalu, pihak ahli sebenarnya sudah melayangkan surat kepada pihak investor. Namun pihak investor tak menanggapi surat ahli waris pemilik lahan. Hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke destinasi wisata dan kuliner tersebut.

Kapolsek Patuk, AKP Hendra Prastawa menuturkan, pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak namun belum ada titik temu. Investor berjanji akan menyicil sisa pembayaran mulai bulan April hingga Juli 2021 ini namun ditolak ahli waris. Ahli waris tidak menyetujuimya karena bulan-bulan sebelumnya juga melakukan pembayaran seperti itu sehingga menyebabkan mundurnya waktu jatuh tempo dalam surat perjanjian.

"Hasil koordinasi dari De Mangol dan pihak ahli waris Amat Yadi masih belum ada titik temu,"ujarnya.

Baca Juga: Dipicu Hujan Deras, Tebing 4 Meter Longsor Timpa Rumah Warga Gunungkidul

Pihak ahli waris memberi waktu tenggang pada tgl 15 April 2021. Bila pada tanggal 15 April 2021 pukul 00.00 WIB tidak ada kejelasan dalam hal pembayaran maka dari pihak ahli waris akan menutup resto De Mangol pada tanggal 16 April 2021.

Kontributor : Julianto

Load More