Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 April 2021 | 17:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan online di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Korbanya pun tidak sedikit bahkan tidak hanya di Jogja saja, melainkan hingga daerah lain serta luar pulau. Mulai dari Banten, Jawa Timur, Pekanbaru dan masih banyak lagi.

"Kalau dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah memperoleh keuntungan sampai Rp500 juta dari aksi penipuan online tersebut," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.

Atas kasus tersebut MA dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah

Load More