SuaraJogja.id - Pemerintah RI baru saja mengeluarkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun ini melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021. Menanggapi kebijakan ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan, semua perusahaan harus membayarkan THR secara penuh bagi karyawannya.
"Ya kan THR kan harus dibayarkan [penuh]," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/04/2021).
Menurut Sultan, kebijakan pembayaran penuh THR sudah ditetapkan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo sudah menentukan THR dibayarkan secara utuh. Perusahaan diminta tidak mengurangi atau mencicil THR meski di masa pandemi Covid-19 ini.
"Tidak boleh [THR] dikurangi, tidak boleh," tandasnya.
Baca Juga: Awas! Ridwan Kamil Punya Ancaman Jika Perusahaan Tak Kasih THR Lebaran 2021
Secara terpisah Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY, Irsad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY segera mengeluarkan SK Gubernur terksit THR. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 100.
"THR tidak boleh dicicil, dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021," ungkapnya.
Menurut Irsyad, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bukanlah produk hukum. Oleh karena itu SE Menaker tentang THR 2021 tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi semua WNI untuk memberikan dan menerima THR.
Karena itu mestinya THR bisa diberikan secara penuh. Apalagi perekonomian semakin membaik. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan dan memberikan insentif pajak.
"Maka tidak ada alasan lagi untuk mencicil THR. Pemerintah seharusnya dengan tegas mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang mekanisme pembayaran THR ketimbang mengeluarkan surat edaran yang bersifat plin plan tentang pencicilan THR," tandasnya.
Baca Juga: Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
Untuk DIY, pemberian THR sangatlah penting. Sebab upah buruh masil terlalu murah yang akhirnya berimbas pada minimnya tabungan buruh.
Berita Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Lebaran 2025, Klaim untuk THR Tambahan!
-
Sikat Saldo DANA Kaget Hari Ini 31 Maret 2025, Klaim untuk THR Lebaran!
-
Selamat Anda Dapat Link DANA Kaget, Cek Peluang Bonus THR Lebaran 2025 Hari Ini!
-
121 Aduan THR Masuk! DKI Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja