Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 16 April 2021 | 12:39 WIB
Ungkap perkara penggelapan mobil di Polsek Ngampilan - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Ngampilan)

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Honda Brio senilai Rp120 juta.

Sementara itu, pelaku, yang kini sudah tertangkap, terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More