SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial JK (50) ditangkap Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta gara-gara melakukan penggelapan mobil rental.
Sebelumnya, warga Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta itu sempat menghilang tanpa jejak, hingga pada 3 April 2021 berhasil ditangkap pada sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Pleret, Bantul.
Penggelapan mobil dilaporkan korban, Ibnu Hidayat (24), yang berasal dari Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (22/3/2021) ke Polsek Ngampilan.
Dilaporkan bahwa mobil rental korban yang dibawa kabur adalah Honda BRIO Satya 1.2 E CVT putih bernomor polisi AB-1824-GJ tahun 2017 atas nama Maryanto, dengan alamat Seropan II RT 03 Muntuk, Dlingo, Bantul.
Baca Juga: Mahasiswi Jogja Palsukan Bukti Transfer, Klinik Kecantikan Rugi Rp15 Juta
Mulanya, pada Jumat (4/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, JK seperti biasa hendak menyewa satu unit mobil selama tiga hari. Pihak rental dan JK kemudian sepakat, harga sewa per hari sebesar Rp300.000.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya melakukan COD. Pelaku membawa mobil rental, dan pihak rental menerima uang sewa Rp900 ribu.
Setelah itu, JK meminta perpanjangan rental. Pembayaran pun berjalan lancar hingga 17 Maret 2021.
"Namun, mulai tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021 tagihan rental belum dibayarkan oleh pelaku dan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi/tidak aktif," ungkap Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono, Jumat (16/4/2021), melalui keterangan tertulis.
Lantas pada 21 Maret 2021, pihak rental mendatangi rumah pelaku, tetapi rupanya ia dan mobil yang ia sewa tak berada di lokasi.
Baca Juga: Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian
Saat dicek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di wilayah Ngaglik, Sleman. Keesokan harinya pun korban melaporkan penggelapan mobil tersebut pada Polsek Ngampilan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Honda Brio senilai Rp120 juta.
Sementara itu, pelaku, yang kini sudah tertangkap, terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL
-
Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya
-
"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
-
Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta