Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 16 April 2021 | 18:35 WIB
Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

"Untuk masyarakat umum yang punya kepentingan mendesak bisa melintas [keluar-masuk DIY] dengan syarat membawa surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa," jelasnya.

Sementara, pekerja yang harus keluar-masuk DIY setiap harinya juga diperbolehkan melintas. Namun, mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari perusahannya.

"Ada surat keterangan yang harus dibawa penglaju [pekerja antarkota]," tandasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY Berty Murtiningsuh mengungkapkan, tambahan kasus baru Covid-19 di DIY kembali meningkat. Rata-rata penambahan kasus baru mencapai lebih dari 200 kasus per harinya.

Baca Juga: Jokowi: Saya Ngerti Semua Pasti Rindu Kampung Halaman, Tapi...

"Hari ini [Jumat] tercatat ada tambahan 218 kasus baru, kemarin [Kamis] 221 kasus dan rabu 232 kasus baru," jelasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More