SuaraJogja.id - Pusat Studi Pancasila UGM mengkritik pemerintah atas dihapusnya Pendidikan Pancasila melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang diundangkan pada 31 Maret 2021.
Salah satu alasannya, melalui PP 57/2021, yang baru diteken tersebut, pemerintah menghapuskan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
"Penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca-reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat. Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini," ungkap Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id pada Jumat (16/4/2021).
Padahal, menurut keterangannya, penting bagi anak didik untuk mendapatka pendidikan yang berkaitan dengan pengembangan karakter, etika, dan integritas. Di antaranya melalui Pendidikan Pancasila.
Baca Juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, Nadiem Makarim Disebut Tersesat
Pihaknya menilai, Pendidikan Pancasila penting karena mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern.
"Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. "Nilai moral" mengungkapkan atau mengekspresikan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda," terang Agus.
Lantas, dihapusnya, atau tidak disebutkannya Pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menimbulkan banyak tanda tanya.
Pusat Studi Pancasila UGM pun beranggapan, pemerintah tak menghargai pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.
"Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila karena itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila," tegas Agus.
Baca Juga: BPIP Kaget Pancasila Tak Masuk Pelajaran Wajib
Untuk itu, pihaknya memberi tanggapan keras terhadap keputusan pemerintah tersebut, yang terbagi atas lima poin, sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Pendidikan Mentereng Dokter Tompi, Berani Ungkap Bahaya Keseringan Treatment Wajah
-
Warisan Ki Hajar Dewantara: Relevansi Semboyan Taman Siswa di Zaman Modern
-
Politika Ki Hajar Dewantara dalam Membangun Pendidikan dan Bangsa Indonesia
-
Warisan Politik Bapak Pendidikan Indonesia dalam Menjawab Tantangan Zaman
-
Surat Ki Hadjar Dewantara untuk Generasi Z: Jangan Jadi Penonton Perubahan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
Terkini
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup