SuaraJogja.id - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Yogyakarta saat suasana bulan suci Ramadhan. Kali ini seorang remaja usia 15 tahun bernama Kevin menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih tepatnya di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu. Korban bernama Kevin sedang bermain di dekat Rumah Sakit bersama delapan orang temannya.
“Kejadiannya setelah subuhan pukul 06.00 wib. Kebetulan korban bersama rombongan temannya hanya bermain di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian datanglah rombongan lain,” ujar Dwi Tavianto dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Dwi melanjutkan, awalnya rombongan yang membawa pelaku berinisial D (14) hanya melintas. Kemudian D yang diketahui membawa sebongkah batu langsung melempar ke rombongan korban dan mengenai wajah Kevin.
Baca Juga: 5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan
“Pengakuan pelaku, dia yang sengaja melempar batu ke arah korban dan kena. Dia sengaja melempar karena melihat ada gerombolan anak remaja dan melempar batu secara spontan,” ungkap dia.
Dwi memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKI setempat. Mereka juga tidak tahu jika salah seorang rekannya yakni D sudah membawa batu sejak awal.
“Jadi ini bukan karena masalah geng atau balas dendam. Pelaku ini mengaku spontan melakukan dan memang terlihat bermasalah saat diperiksa. Teman-temannya juga tidak tahu jika pelaku ini membawa batu untuk melempar ke gerombolan tersebut,” ujar Dwi
Akibatnya, Kevin mengalami luka serius di wajah. Rahang atas pecah dan batang hidung patah. Korban, kata Dwi masih menjalani pemulihan hingga saat ini.
Adanya laporan warga, jajaran polsek membawa sembilan remaja termasuk D untuk dimintai keterangan. Awalnya mereka tak mau mengaku mengapa sampai terjadi insiden tersebut. Namun saat mengintrogasi pelaku D, polisi memproses kasus tersebut menjadi tindak penganiayaan hingga menyebabkan orang terluka.
Baca Juga: Prosesi Pemakaman Gusti Hadiwinoto di Pasareyan Hastorenggo, Kotagede
“Pelaku D secara hukum kami kenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Uang Rp20 Ribu di Jakarta dan Yogyakarta
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan