SuaraJogja.id - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Yogyakarta saat suasana bulan suci Ramadhan. Kali ini seorang remaja usia 15 tahun bernama Kevin menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih tepatnya di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu. Korban bernama Kevin sedang bermain di dekat Rumah Sakit bersama delapan orang temannya.
“Kejadiannya setelah subuhan pukul 06.00 wib. Kebetulan korban bersama rombongan temannya hanya bermain di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian datanglah rombongan lain,” ujar Dwi Tavianto dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Dwi melanjutkan, awalnya rombongan yang membawa pelaku berinisial D (14) hanya melintas. Kemudian D yang diketahui membawa sebongkah batu langsung melempar ke rombongan korban dan mengenai wajah Kevin.
“Pengakuan pelaku, dia yang sengaja melempar batu ke arah korban dan kena. Dia sengaja melempar karena melihat ada gerombolan anak remaja dan melempar batu secara spontan,” ungkap dia.
Dwi memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKI setempat. Mereka juga tidak tahu jika salah seorang rekannya yakni D sudah membawa batu sejak awal.
“Jadi ini bukan karena masalah geng atau balas dendam. Pelaku ini mengaku spontan melakukan dan memang terlihat bermasalah saat diperiksa. Teman-temannya juga tidak tahu jika pelaku ini membawa batu untuk melempar ke gerombolan tersebut,” ujar Dwi
Akibatnya, Kevin mengalami luka serius di wajah. Rahang atas pecah dan batang hidung patah. Korban, kata Dwi masih menjalani pemulihan hingga saat ini.
Adanya laporan warga, jajaran polsek membawa sembilan remaja termasuk D untuk dimintai keterangan. Awalnya mereka tak mau mengaku mengapa sampai terjadi insiden tersebut. Namun saat mengintrogasi pelaku D, polisi memproses kasus tersebut menjadi tindak penganiayaan hingga menyebabkan orang terluka.
Baca Juga: 5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan
“Pelaku D secara hukum kami kenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.
Kendati demikian, kata Dwi, pelaku D yang masih dibawah umur mengikuti proses Pengadilan Anak. Lantaran ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara dimana dalam Pasal 351 KUHP hanya dijerat paling lama hukuman lima tahun penjara, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan.
“Jika melihat dari hukum yang berlaku, memang kami kembalikan kepada orang tua. Jika ada yang kecewa, kami berpedoman dengan undang-undang serta aturan yang ada. Sehingga hasilnya dikembalikan kepada orang tua karena masih anak-anak. Disamping itu ancaman hukuman pelaku tak lebih dari tujuh tahun,” ujar dia.
Dwi tak bisa berbuat banyak lantaran aturan hukum sudah menetapkan demikian. Pihaknya hanya menyerahkan kepada instansi yang berwenang jika beberapa orang kecewa dengan keputusan yang diambil.
“Jadi kami hanya mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Hukum dan keputusannya seperti itu, sehingga pelaku kami kembalikan ke orang tua, apakah pelaku wajib laporan rutin ke polsek, nanti kami lakukan. Sementara ini belum,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta