SuaraJogja.id - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Yogyakarta saat suasana bulan suci Ramadhan. Kali ini seorang remaja usia 15 tahun bernama Kevin menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih tepatnya di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu. Korban bernama Kevin sedang bermain di dekat Rumah Sakit bersama delapan orang temannya.
“Kejadiannya setelah subuhan pukul 06.00 wib. Kebetulan korban bersama rombongan temannya hanya bermain di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian datanglah rombongan lain,” ujar Dwi Tavianto dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Dwi melanjutkan, awalnya rombongan yang membawa pelaku berinisial D (14) hanya melintas. Kemudian D yang diketahui membawa sebongkah batu langsung melempar ke rombongan korban dan mengenai wajah Kevin.
“Pengakuan pelaku, dia yang sengaja melempar batu ke arah korban dan kena. Dia sengaja melempar karena melihat ada gerombolan anak remaja dan melempar batu secara spontan,” ungkap dia.
Dwi memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKI setempat. Mereka juga tidak tahu jika salah seorang rekannya yakni D sudah membawa batu sejak awal.
“Jadi ini bukan karena masalah geng atau balas dendam. Pelaku ini mengaku spontan melakukan dan memang terlihat bermasalah saat diperiksa. Teman-temannya juga tidak tahu jika pelaku ini membawa batu untuk melempar ke gerombolan tersebut,” ujar Dwi
Akibatnya, Kevin mengalami luka serius di wajah. Rahang atas pecah dan batang hidung patah. Korban, kata Dwi masih menjalani pemulihan hingga saat ini.
Adanya laporan warga, jajaran polsek membawa sembilan remaja termasuk D untuk dimintai keterangan. Awalnya mereka tak mau mengaku mengapa sampai terjadi insiden tersebut. Namun saat mengintrogasi pelaku D, polisi memproses kasus tersebut menjadi tindak penganiayaan hingga menyebabkan orang terluka.
Baca Juga: 5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan
“Pelaku D secara hukum kami kenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.
Kendati demikian, kata Dwi, pelaku D yang masih dibawah umur mengikuti proses Pengadilan Anak. Lantaran ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara dimana dalam Pasal 351 KUHP hanya dijerat paling lama hukuman lima tahun penjara, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan.
“Jika melihat dari hukum yang berlaku, memang kami kembalikan kepada orang tua. Jika ada yang kecewa, kami berpedoman dengan undang-undang serta aturan yang ada. Sehingga hasilnya dikembalikan kepada orang tua karena masih anak-anak. Disamping itu ancaman hukuman pelaku tak lebih dari tujuh tahun,” ujar dia.
Dwi tak bisa berbuat banyak lantaran aturan hukum sudah menetapkan demikian. Pihaknya hanya menyerahkan kepada instansi yang berwenang jika beberapa orang kecewa dengan keputusan yang diambil.
“Jadi kami hanya mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Hukum dan keputusannya seperti itu, sehingga pelaku kami kembalikan ke orang tua, apakah pelaku wajib laporan rutin ke polsek, nanti kami lakukan. Sementara ini belum,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin