SuaraJogja.id - Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengaku telah mengambil keputusan sesuai aturan hukum yang berlaku atas kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang remaja bernama Kevin (15). Dwi mengatakan jika pelaku berinisial D (14) tak ditahan karena sudah memenuhi aturan yang berlaku.
“Jika melihat dari hukum yang berlaku, memang kami kembalikan kepada orang tua. Jika ada yang kecewa, kami berpedoman dengan undang-undang serta aturan yang ada. Sehingga hasilnya dikembalikan kepada orang tua karena masih anak-anak. Disamping itu ancaman hukuman pelaku tak lebih dari tujuh tahun,” ujar Dwi dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Ia mengatakan bahwa D memang memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Hal itu terkandung dalam pasal 351 KUHP.
“Pelaku D secara hukum kami kenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.
Baca Juga: 5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan
Dwi menjelaskan pelaku D yang masih dibawah umur harus mengikuti proses Pengadilan Anak. Lantaran ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara dimana dalam Pasal 351 KUHP hanya dijerat paling lama hukuman lima tahun penjara, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan.
Kasus kekerasan jalanan atau klitih yang menimpa Kevin saat usai ibadah subuh di depan RSKAI Permata Bunda, Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Rabu (14/4/2021) menadapat sorotan publik. Akun Instagram infocegatan_jogja membagikan bahwa ada salah seorang kerabat korban yang meminta keadilan lantaran pelaku tak ditahan.
Dalam narasi yang dibagikan Minggu (18/4/2021) tertulis jika orang tersebut berterimaksih kepada Polsek Kotagede yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"MENGHARAPKAN KEADILAN. Trimakasih kepada Polsek Kotagede yg telah membantu menangkap para pelaku dan juga trimaksih juga kepada teman-teman semua yg membantu saya,” tulis di dalam akun tersebut.
Penulis yang tertera bernama Amalia Marini itu membagikan kegundahannya lantaran remaja yang disebutkan sebagai anaknya bernama Kevin mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal.
Baca Juga: Prosesi Pemakaman Gusti Hadiwinoto di Pasareyan Hastorenggo, Kotagede
"Lur, nyuwun sewu pengen curhat nggih (permisi mau curhat ya). Anak lanang (laki-laki) saya yang mbarep (paling tua), Kevin (15 tahun) tanggal 14 April lalu jadi korban klitih di seberang RS Permata Bunda, Kotagede. Dia digapruk (dilempar) batu besar di wajah. Jatuhpun masih dikepruk batu. Rahang atasnya pecah, tulang hidung mblesek, muka bengkak dan Senin siang besok dioperasi di RS Hardjolukito. Nyuwun doanya nggih (minta doanya ya),” lanjutnya.
Ia mengaku kecewa dengan keputusan pihak berwajib yang tidak menahan pelaku. Selain itu dia menilai jika kasus ini adalah penganiayaan dimana pelaku perlu mendapat hukuman yang setimpal. Dirinya juga meminta keadilan.
“Para pelaku ki gak ditahan polsek Kotagede (pelaku tidak ditahan Polsek Kotagede) setelah ada KPAI dan pengacara yang membela para pelaku dengan alasan masih anak-anak. Kok rasane ngganjel (rasanya tidak puas) ya. Saya gemledhek (jengkel) sama para pelakunya, ini kan pidana dan membahayakan nyawa. Anak saya yo masih anak-anak dan dibuat cacat seumur hidup je. Gimana hak anak saya untuk dapat keadilan?,” keluh dia.
Menjawab kekecewaan tersebut, Kapolsek Kotagede mengaku langkah itu sudah sesuai aturan hukum. Pelaku D yang secara usia masih anak-anak harus dilakukan proses Pengadilan Anak.
“Jadi kami hanya mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Ada bagian yang harus dilalui karena pelaku masih di bawah umur, sehingga ada UU Pengadilan Anak untuk proses hukumnya. Sehingga pelaku kami kembalikan ke orang tua,” terang dia.
Disinggung apakah ada hukuman khusus untuk wajib lapor ke Polsek Kotagede, Dwi mengatakan belum memberlakukan hal tersebut kepada D.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya