SuaraJogja.id - Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengaku telah mengambil keputusan sesuai aturan hukum yang berlaku atas kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang remaja bernama Kevin (15). Dwi mengatakan jika pelaku berinisial D (14) tak ditahan karena sudah memenuhi aturan yang berlaku.
“Jika melihat dari hukum yang berlaku, memang kami kembalikan kepada orang tua. Jika ada yang kecewa, kami berpedoman dengan undang-undang serta aturan yang ada. Sehingga hasilnya dikembalikan kepada orang tua karena masih anak-anak. Disamping itu ancaman hukuman pelaku tak lebih dari tujuh tahun,” ujar Dwi dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Ia mengatakan bahwa D memang memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Hal itu terkandung dalam pasal 351 KUHP.
“Pelaku D secara hukum kami kenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.
Dwi menjelaskan pelaku D yang masih dibawah umur harus mengikuti proses Pengadilan Anak. Lantaran ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara dimana dalam Pasal 351 KUHP hanya dijerat paling lama hukuman lima tahun penjara, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan.
Kasus kekerasan jalanan atau klitih yang menimpa Kevin saat usai ibadah subuh di depan RSKAI Permata Bunda, Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Rabu (14/4/2021) menadapat sorotan publik. Akun Instagram infocegatan_jogja membagikan bahwa ada salah seorang kerabat korban yang meminta keadilan lantaran pelaku tak ditahan.
Dalam narasi yang dibagikan Minggu (18/4/2021) tertulis jika orang tersebut berterimaksih kepada Polsek Kotagede yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"MENGHARAPKAN KEADILAN. Trimakasih kepada Polsek Kotagede yg telah membantu menangkap para pelaku dan juga trimaksih juga kepada teman-teman semua yg membantu saya,” tulis di dalam akun tersebut.
Penulis yang tertera bernama Amalia Marini itu membagikan kegundahannya lantaran remaja yang disebutkan sebagai anaknya bernama Kevin mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal.
Baca Juga: 5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan
"Lur, nyuwun sewu pengen curhat nggih (permisi mau curhat ya). Anak lanang (laki-laki) saya yang mbarep (paling tua), Kevin (15 tahun) tanggal 14 April lalu jadi korban klitih di seberang RS Permata Bunda, Kotagede. Dia digapruk (dilempar) batu besar di wajah. Jatuhpun masih dikepruk batu. Rahang atasnya pecah, tulang hidung mblesek, muka bengkak dan Senin siang besok dioperasi di RS Hardjolukito. Nyuwun doanya nggih (minta doanya ya),” lanjutnya.
Ia mengaku kecewa dengan keputusan pihak berwajib yang tidak menahan pelaku. Selain itu dia menilai jika kasus ini adalah penganiayaan dimana pelaku perlu mendapat hukuman yang setimpal. Dirinya juga meminta keadilan.
“Para pelaku ki gak ditahan polsek Kotagede (pelaku tidak ditahan Polsek Kotagede) setelah ada KPAI dan pengacara yang membela para pelaku dengan alasan masih anak-anak. Kok rasane ngganjel (rasanya tidak puas) ya. Saya gemledhek (jengkel) sama para pelakunya, ini kan pidana dan membahayakan nyawa. Anak saya yo masih anak-anak dan dibuat cacat seumur hidup je. Gimana hak anak saya untuk dapat keadilan?,” keluh dia.
Menjawab kekecewaan tersebut, Kapolsek Kotagede mengaku langkah itu sudah sesuai aturan hukum. Pelaku D yang secara usia masih anak-anak harus dilakukan proses Pengadilan Anak.
“Jadi kami hanya mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Ada bagian yang harus dilalui karena pelaku masih di bawah umur, sehingga ada UU Pengadilan Anak untuk proses hukumnya. Sehingga pelaku kami kembalikan ke orang tua,” terang dia.
Disinggung apakah ada hukuman khusus untuk wajib lapor ke Polsek Kotagede, Dwi mengatakan belum memberlakukan hal tersebut kepada D.
“Apakah pelaku wajib laporan rutin ke polsek, nanti kami lakukan. Sementara ini belum,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Anggaran Pendidikan 2026 Dikhawatirkan Tergerus, LLDIKTI DIY Pastikan Beasiswa Mahasiswa Aman
-
Ingin Liburan ke Jakarta? Ini 7 Tempat Menarik di Jakarta yang Bisa Anda Kunjungi!
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%