Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 21 April 2021 | 13:50 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Akibat perbuatannya, BH disangkakan pasal 364 Jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari hasil pendalaman diketahui pula, pencurian diikuti 'ritual' tabur tanah permakaman di rumah korban dan menaiki gentingnya, bukan hanya dilakukan oleh tersangka BH kepada Rudiyanto. Melainkan juga di sejumlah titik di Muntilan, Jawa Tengah.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Lansia, Dinkes Sleman Lakukan Pendaftaran Jemput Bola

Load More