Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 April 2021 | 20:50 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Pasalnya, tidak sedikit selter yang telah disediakan kampung ternyata tidak digunakan. Guna memastikan pendataan itu akan dilakukan kembali.

"Kita akan data kembali kesiapan selter yang dulu sudah tersedia di kampung-kampung. Sebab sampai saat ini, selter di Bener Tegalreja hanya terisi sekitar 30% dari kapasitas. Artinya selter yang disediakan di kampung, banyak yang tidak digunakan. Makanya akan kita data kembali kesiapan shelter kampung yang selama ini sudah disiapkan," ungkapnya.

Selain itu Heroe yang juga merupakan Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut mengaku akan berkoordinasi dengan pihak perhotelan terkait kesiapan menjadi tempat isolasi mandiri juga. Terkhusus isolasi mandiri bagi pemudik yang berkategori sehat atau mempunyai surat negatif Covid-19.

Sebelumnya diketahui tetap bakal memberlakukan aturan karantina bagi para pemudik yang masuk ke wilayah DIY. Terkhusus bagi pemudik yang curi start atau datang sebelum masa pelarangan tepatnya 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Akun IG Gangster Jogja Resahkan Publik, Berhubungan dengan Klitih Kotagede?

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: II/1MSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terdapat 19 poin kebijakan yang tertera dalam Ingub tersebut. Ditambah satu poin yang menjadi perhatian tepatnya pada poin nomor 18.

Di poin 18 Ingub tersebut intinya tertulis bahwa untuk terus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Salah satu yang utama melalui sosialisasi terkait dengan larangan mudik melalui bupati/wali kota.

Dalam Ingub tersebut dijelaskan juga supaya posko yang berada di tingkat desa atau kelurahan menyiapkan tempat karantina. Tujuannya sebagai antisipasi kedatangan pelaku perjalanan yang bukan dari wilayah aglomerasi.

Selain itu, dalam Ingub disebut bahwa biaya karantina semisal permakanan juga menjadi tanggungan pelaku perjalanan lintas non aglomerasi tersebut.

Baca Juga: Disebut Pengaruhi Penyidikan Kasus Klitih di Kotagede, Ini Kata KPAI Jogja

"Maka Lurah melalui Posko tingkat Kalurahan/KeIurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota [non aglomerasi]," tulis poin Ingub tersebut.

Load More