Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 April 2021 | 05:30 WIB
Jajaran Satlantas Polres Bantul membentangkan spanduk larangan mudik di simpang empat Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Kamis (22/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Terpisah, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menjelaskan dengan adanya larangan mudik tersebut, pihaknya mengimbau agar warga Bantul yang berada di luar kota untuk tidak mudik. Menurutnya, silaturahmi dapat dilakukan melalui media sosial atau telpon. 

"Supaya tidak menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang ada di Kabupaten Bantul, kami sarankan, kami imbau supaya tidak mudik," ujar Joko dihubungi wartawan.

Terkait kebijakan pembatasan, pihaknya juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. Joko menjelaskan, penyekatan di pintu masuk DIY menjadi kewenangan Pemprov DIY, termasuk penyekatan di wilayah Bantul. 

"Untuk penyekatan perbatasan, itu kan provinsi yang melakukan. Kami akan berikan bantuan, nantinya akan dipantau oleh petugas," ujar dia.

Baca Juga: INFOGRAFIS : Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik

Load More