SuaraJogja.id - Polda DIY tindak tegas oknum anggota Polsek Kalasan yang sempat mengunggah komentar negatif terkait dengan tragedi KRI Nanggala-402. Saat ini status anggota yang bersangkutan dinonaktifkan sementara.
"Benar diamankan tadi malam langsung, penyidikan sudah berjalan. Sedang diperiksa baik dari segi fisik dan kejiwaan. Karena belum tahu kejiwaannya seperti apa. Kalau yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," kata Wakapolda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, kepada awak media, Senin (26/4/2021).
Dipastikan oleh Slamet bahwa anggota yang bersangkutan akan tetap mendapat tindakan akibat perbuatannya. Bukan hanya kode etik, namun juga tindak pidana termasuk dengan UU ITE.
"Kita sudah pasti akan ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi juga kita akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi yang lain," terangnya.
Selain berpotensi merusak hubungan antara instansi satu dengan yang lain juga mempertimbangkan suasana saat ini yang tengah berduka. Sehingga tidak sepatutnya tindakan itu dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Saat ini kita sedang berduka kok tiba-tiba ada seperti itu. Tapi kita lihat dulu nanti kejiwaannya seperti apa dari anggota," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet menuturkan bahwa anggota yang berinisial FI itu langsung diamankan malam itu juga. Tidak lama setelah komentar negatif tersebut diunggah yang bersangkutan.
"Nanti hasil pemeriksaan dari siber maupun dari propam sedang dijalankan," imbuhnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa saat ini anggota yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon. Hingga saat ini keberadaan anggota berusia 41 tahun itu tengah diamankan di Polda DIY.
Baca Juga: Lantik Bupati Grobogan, Ganjar Ajak Doa Bersama untuk Awak KRI Nanggala-402
"Sementara dia [anggota yang bersangkutan] masih diamankan dalam rangka pemeriksaan sehingga dia tidak melaksanakan perkerjaan sehari-harinya," kata Yuli.
Yuli menjelaskan anggota yang bersangkutan itu adalah seorang staf kepolisian yang bertugad di Polsek Kalasan. Pria berinisial FI tersebut juga diketahui berpangkat Aipda.
"Sehari-harinya bertugas di Polsek Kalasan, staf. [Berpangkat] Aipda, umur 41, informasi yang bersangkutan belum menikah. Inisial FI," ujarnya.
Dalam kesempatan ini Yuli turut menyampaikan duka cita yang mendalam bagi awak dari KRI Nanggala-402.
"Kami dari Polda DIY menyampaikan duka cita yang mendalam untuk rekan-rekan kami awak dari KRI Nanggala-402 semoga semua korban khusnul khotimah," tandasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa komentar negatif itu diunggah dalam sebuah posting-an di Facebook atas nama akun Fajarnnzz. Komentar itu menggunakan kata-kata tak kasar dalam mengomentari musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi