Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 26 April 2021 | 17:30 WIB
Unggahan @infokomando yang mengabarkan oknum Polsek Kalasan yang diduga membuat komentar negatif soal musibah KRI Nanggala 402 tengah diperiksa di Polda DIY. [@infokomando]

SuaraJogja.id - Polda DIY tindak tegas oknum anggota Polsek Kalasan yang sempat mengunggah komentar negatif terkait dengan tragedi KRI Nanggala-402. Saat ini status anggota yang bersangkutan dinonaktifkan sementara.

"Benar diamankan tadi malam langsung, penyidikan sudah berjalan. Sedang diperiksa baik dari segi fisik dan kejiwaan. Karena belum tahu kejiwaannya seperti apa. Kalau yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," kata Wakapolda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Dipastikan oleh Slamet bahwa anggota yang bersangkutan akan tetap mendapat tindakan akibat perbuatannya. Bukan hanya kode etik, namun juga tindak pidana termasuk dengan UU ITE.

"Kita sudah pasti akan ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi juga kita akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi yang lain," terangnya.

Baca Juga: Lantik Bupati Grobogan, Ganjar Ajak Doa Bersama untuk Awak KRI Nanggala-402

Selain berpotensi merusak hubungan antara instansi satu dengan yang lain juga mempertimbangkan suasana saat ini yang tengah berduka. Sehingga tidak sepatutnya tindakan itu dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Saat ini kita sedang berduka kok tiba-tiba ada seperti itu. Tapi kita lihat dulu nanti kejiwaannya seperti apa dari anggota," ujarnya.

Lebih lanjut, Slamet menuturkan bahwa anggota yang berinisial FI itu langsung diamankan malam itu juga. Tidak lama setelah komentar negatif tersebut diunggah yang bersangkutan.

"Nanti hasil pemeriksaan dari siber maupun dari propam sedang dijalankan," imbuhnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa saat ini anggota yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon. Hingga saat ini keberadaan anggota berusia 41 tahun itu tengah diamankan di Polda DIY.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak-anak 53 ABK KRI Nanggala 402 Sampai S1

"Sementara dia [anggota yang bersangkutan] masih diamankan dalam rangka pemeriksaan sehingga dia tidak melaksanakan perkerjaan sehari-harinya," kata Yuli.

Yuli menjelaskan anggota yang bersangkutan itu adalah seorang staf kepolisian yang bertugad di Polsek Kalasan. Pria berinisial FI tersebut juga diketahui berpangkat Aipda.

"Sehari-harinya bertugas di Polsek Kalasan, staf. [Berpangkat] Aipda, umur 41, informasi yang bersangkutan belum menikah. Inisial FI," ujarnya.

Dalam kesempatan ini Yuli turut menyampaikan duka cita yang mendalam bagi awak dari KRI Nanggala-402.

"Kami dari Polda DIY menyampaikan duka cita yang mendalam untuk rekan-rekan kami awak dari KRI Nanggala-402 semoga semua korban khusnul khotimah," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa komentar negatif itu diunggah dalam sebuah posting-an di Facebook atas nama akun Fajarnnzz. Komentar itu menggunakan kata-kata tak kasar dalam mengomentari musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Load More