Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 26 April 2021 | 17:08 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ditemui awak media di Mapolda DIY, Senin (26/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan telah mengamankan seorang oknum anggota Polsek Kalasan yang melayangkan komentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402 di media sosial. Saat ini pemeriksaan tengah dilakukan kepada yang bersangkutan.

"Berkaitan dengan postingan anggota dari Polsek Kalasan memang benar tadi malam yang bersangkutan posting seperti itu dan tadi malam yang bersangkutan juga sudah diamankan di Polda," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ditemui awak media di Mapolda DIY, Senin (26/4/2021).

Yuli menyebut bahwa anggota yang diketahui berinisial FI tersebut sudah diperiksa secara marathon sejak tadi malam hingga hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Propam dan Ditreskrimsus.

Selain pemeriksaan kejadian yang bersangkutan oleh anggota tersebut, kejiwaan anggota berusia 41 tersebut juga turut dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Lantik Bupati Grobogan, Ganjar Ajak Doa Bersama untuk Awak KRI Nanggala-402

"Kemudian yang bersangkutan sudah diperiksa kejiwaannya," imbuhnya.

Unggahan @infokomando yang mengabarkan oknum Polsek Kalasan yang diduga membuat komentar negatif soal musibah KRI Nanggala 402 tengah diperiksa di Polda DIY. [@infokomando]

Pemeriksaan itu bukan tanpa sebab, kata Yuli, pemeriksaan kejiwaan itu berdasarkan laporan secara tidak resmi dari tetangga dan kawan yang bersangkutan bahwa angoota itu pernah mengalami depresi beberapa tahun yang lalu.

"Tetapi itu kan nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, apakah depresi atau tidak," ujarnya.

Yuli memastikan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan tetap pasti dilakukan di Propam dan Ditreskrimsus Polda DIY. Propam melakukan pemeriksaan terhadap kejadiannya sedangkan Ditreskrimsus terkait ujaran kebenciannya.

"Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak itu nanti kita lihat. Iya, pidana di krimsus dan etik di propam," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak-anak 53 ABK KRI Nanggala 402 Sampai S1

Disebutkan Yuli bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Propam Polda DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Yuli turut menyampaikan duka cita yang mendalam bagi awak dari KRI Nanggala-402.

"Kami dari Polda DIY menyampaikan duka cita yang mendalam untuk rekan-rekan kami awak dari KRI Nanggala-402 semoga semua korban husnul khotimah," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa komentar negatif itu diunggah dalam sebuah posting-an di Facebook atas nama akun Fajarnnzz. Komentar itu menggunakan kata-kata tak kasar dalam mengomentari musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Load More