SuaraJogja.id - Polda DIY tindak tegas oknum anggota Polsek Kalasan yang sempat mengunggah komentar negatif terkait dengan tragedi KRI Nanggala-402. Saat ini status anggota yang bersangkutan dinonaktifkan sementara.
"Benar diamankan tadi malam langsung, penyidikan sudah berjalan. Sedang diperiksa baik dari segi fisik dan kejiwaan. Karena belum tahu kejiwaannya seperti apa. Kalau yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," kata Wakapolda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, kepada awak media, Senin (26/4/2021).
Dipastikan oleh Slamet bahwa anggota yang bersangkutan akan tetap mendapat tindakan akibat perbuatannya. Bukan hanya kode etik, namun juga tindak pidana termasuk dengan UU ITE.
"Kita sudah pasti akan ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi juga kita akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi yang lain," terangnya.
Baca Juga: Lantik Bupati Grobogan, Ganjar Ajak Doa Bersama untuk Awak KRI Nanggala-402
Selain berpotensi merusak hubungan antara instansi satu dengan yang lain juga mempertimbangkan suasana saat ini yang tengah berduka. Sehingga tidak sepatutnya tindakan itu dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Saat ini kita sedang berduka kok tiba-tiba ada seperti itu. Tapi kita lihat dulu nanti kejiwaannya seperti apa dari anggota," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet menuturkan bahwa anggota yang berinisial FI itu langsung diamankan malam itu juga. Tidak lama setelah komentar negatif tersebut diunggah yang bersangkutan.
"Nanti hasil pemeriksaan dari siber maupun dari propam sedang dijalankan," imbuhnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa saat ini anggota yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon. Hingga saat ini keberadaan anggota berusia 41 tahun itu tengah diamankan di Polda DIY.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak-anak 53 ABK KRI Nanggala 402 Sampai S1
"Sementara dia [anggota yang bersangkutan] masih diamankan dalam rangka pemeriksaan sehingga dia tidak melaksanakan perkerjaan sehari-harinya," kata Yuli.
Berita Terkait
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Kronologi Pegawai Kemenhub Injak Al-Quran Berujung Dinonaktifkan, Padahal Jabatannya Mentereng!
-
Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Terbukti Langgar Prosedur, Segera Jalani Sidang Etik
-
Ikut Tangkap Saipul Jamil, 2 Warga Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
-
Karma Instan? Polisi yang Tangkap Saipul Jamil di Jalur Busway Dinonaktifkan, Terancam Sanksi Ini
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan