Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 26 April 2021 | 18:15 WIB
BBPOM Yogyakarta melakukan pengujian terhadap sampel yang diambil di Supermarket Kota Yogyakarta Senin (26/4/2021). [Mutiara Rizka Maulina / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Selama bulan Ramadhan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM menemukan ada 16 sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi kriteria.

Kepala BPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari menjelaskan jika pihaknya menggelar intensifikasi mulai 5 April hingga 21 Mei 2021 mendatang. Hingga Senin (26/4/2021) beberapa pelanggaran yang ditemukan dari 53 sarana yang telah diperika adalah temuan rusak, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin legal.

Intensifikasi dilakukan karena permintaan yang meningkat di bulan Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri. Pengawasan dilakukan di tingkat ritail, pasar, toko maupun pusat penjualan makanan berbuka puasa maupun takjil. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Kebutuhan (TMK).

"Hari ini kita menemukan teri nasi, ini mengandung formalin. Formalin inikanntidak diperkenankan ditambahkan di makanan," ujarnya saat ditemui di salah Supermarket kawasan Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Aturan Tes PCR Penumpang KA dari Yogyakarta Berubah

Dari hasil pengawasan ditemukan juga beberapa produk dengan kemasan yang sudah penyok, namun tidak ada yang kadaluwarsa. Ditemukan juga keripik gendar yang menggunakan bleng serta bahan tambah makanan yang tidak memiliki ijin edar.

Desi menjelaskan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendeteksi keberadaan formalin dalam sebuah makanan jika tidak memiliki formalin test kit, adalah dengan mendeteksi keberadaan lalat. Jika di sekitar bahan makanan tersebut tidak terdeteksi lalat, maka bisa dipastikan benda tersebut mengandung formalin.

Intensifikasi juga sudah dilakukan di empat kabupaten dan satu kota. Hasilnya yakni ditemukan 36 barang rusak, 153 barang kadaluwarsa dan 236 lainnya tidak memiliki ijin edar. Sarana yang diperiksa terdiri dari pasar modern, toko, pasar tradisional maupun pembuat atau penjual parsel.

"Kita sudah amankan, dan produk produk ini sudah dimusnahkan langsung oleh si pemilik," tukasnya.

Barang temuan tersebut sudah dimusnahkan langsung oleh pemiliknya dengan diawasi oleh BPOM. Pemusnahan dilakukan dengan merusak kemasan, dibuang isi maupun dibakar. Tindakan yang dilakukan diserahkan kepada pemiliknya, selama produk tersebut tidak diperjualbelikan.

Baca Juga: Menggugah Selera, Intip Promo Terbaru di The Manohara Hotel Yogyakarta

Sejauh ini di Kota Yogyakarta, hanya ada satu sarana yang tidak memenuhi kriteria. Sedangkan di daerah lainnya tercatat sebagai, Kabupaten Sleman 6 sarana, Kabupaten Bantul 6 sarana, Kabupaten Kulon Progo 1 sarana, dan Kabupaten Gunungkidul 6 sarana.

Load More