SuaraJogja.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar desiminasi pembayaran THR dan uang service. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan para pengusaha untuk tak pelit kepada pegawainya.
Membuka sosialisasi yang diikuti oleh puluhan pengusaha di berbagai sektor tersebut, Haryadi mengingatkan bahwa orang yang memberi tidak akan pernah kekurangan. Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak mengubah kewajiban menjadi hak.
"Kalau orang berpikir selalu memberi, Tuhan jamin hidupnya tidak akan pernah kurang," ujar Haryadi di Tara Hotel, Selasa (27/4/2021).
Haryadi berpesan kepada para pengusaha untuk tidak menunda pemberian hak karyawan. Melalui kegiatan itu, ia berharap agar para pengusaha bisa memahami regulasi dengan baik dan benar-benar menjalankannya.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Ia meminta kepada para pengusaha untuk tetap memberikan THR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Terkait kondisi dari dampak pandemi yang terjadi, itu dapat dipahami oleh pemerintah. Namun, kata dia, jangan sampai menyembunyikan kemampuan.
"Jangan owel [pelit] dalam situasi seperti ini," imbuhnya.
Haryadi mengajak pengusaha untuk membangun kesadaran dan membangun komunikasi untuk menghadapi situasi yang ada. Segala sesuatu yang sulit dihadapi bersama. Dirinya sendiri pun masih merupakan pegawai yang mendapatkan gaji dari pemerintah.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang sendiri menyampaikan bahwa ada perbedaan pembagian THR kepada pekerja dari tahun lalu. Jika sebelumnya pemberian THR bisa dicicil, maka tahun ini pemberian THR harus diberikan dalam satu kali pembayaran H-7 Hari Raya Idulfitri.
“Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pembayaran THR dapat dicicil, tahun ini tidak dapat dicicil. Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7,” ujarnya.
Baca Juga: Efek THR Hanya Sebulan, Daya Beli Tidak akan Terdongkrak
Tion menambahkan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu dalam undang-undang, maka mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Berita Terkait
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
Rian Ibram Julid ke Dewi Perssik Gara-Gara Beri THR Pecahan Rp10 Ribu
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Beda THR Anak Sultan, Rafathar dan Rayyanza Kecipratan Uang Warna-warni
-
Berapa Kekayaan Ayu Ting Ting? Nominal THR untuk Warga Kampung Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup