SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian siap menindak tegas jasa angkutan berupa travel gelap yang digunakan untuk masyarakat ketika hendak mudik pada momen Lebaran 2021 mendatang. Tidak tanggung-tanggung tindakan tegas itu akan berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.
"Sudah saya identifikasi [travel gelap] semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selasai lebaran," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono saat meninjau pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4/2021).
Rencananya penindakan secara tegas itu akan dilakukan selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah adanya angkutan yang menyelundupkan penumpang.
Istiono menjelaskan bahwa sebelum pelarangan masa mudik pada 6-17 Mei 2021 tersebut pihaknya telah memberlakukan pengetatan mudik. Pengetatan itu dimulai sejak tanggal 22 April 2021 melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Tidak sampai di situ saja, disampaikan Istiono bahwa pengetatan akan dilakukan kembali pasca larangan mudik lebaran. Tepatnya pada tanggal 18-28 Mei 2021 mendatang.
Bukan tanpa sebab, serangkaian penjagaan dan pengawasan itu dilakukan kepolisian untuk mendukung program pemerintah terkait dengan pembatasan mobilitas masyarakat. Termasuk demi menekan penyebaran Covid-19 selama momen lebaran tahun ini.
"Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi menuturkan pihaknya juga akan memberlakukan sistem yang sama terkait dengan angkutan berupa travel gelap dan sebagainya tersebut.
Jika memang kedapatan ada kendaraan hendak masuk di wilayah DIY penyitaan akan tetap dilakukan. Bahkan penyitaan memang akan dilakukan hingga operasi momen mudik lebaran berakhir.
Baca Juga: Polda DIY Minta Maaf Atas Kasus Oknum Polisi Komentar Negatif Nanggala-402
"Kakorlantas sudah menjelaskan tadi bahwa itu nanti kendaraan bisa diambil setelah kegiatan perkiraan mudik ini selesai. Artinya kita akan menerbitkan tilang. Nanti tilang itu barang buktinya adalah kendaraan," kata Iwan.
Terkait penumpang yang kendaraannya disita, kata Iwan, bukan menjadi tanggungjawab pihak kepolisian. Artinya penumpang akan tetap diturunkan dan diminta untuk kembali ke daerah asal saat keberangkatannya tadi.
Mengenai cara-cara untuk penumpang itu bisa kembali ke daerah asal nantinya diserahkan kepada yang bersangkutan. Pihak kepolisian tidak memfasilitasi apapun untuk para penumpang yang kedapatan melanggar tersebut
"Ya itu tanggungjawab yang bersangkutan. Kita kan tidak memfasilitasi karena seperti yang kita ketahui, angkutan umum pun dilarang oleh pemerintah. Artinya kita minta pertanggungjawaban terhadap orang-orang tersebut. Mungkin dia bisa minta tolong telpon saudaranya atau apa kita tidak memfasilitasi untuk dia putar balik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta