SuaraJogja.id - Gara-gara bisnis jual beli mobil, SYN, warga Desa Tambakrejo Kelurahan Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. SYN yang dipercaya menjualkan mobil Grand Livina B-1676-KR milik Zulfan Aryo Bagaskoro, warga Jambi yang berkuliah di Yogyakarta justru menggelapkan uang hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp95 juta.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Heri Subagya, Kamis (29/04/2021) mengungkapkan kejadian berawal dari pertemuan keduanya di Mas Jenar Guest House Mantrijeron pada Jumat (23/04/2021) lalu. Pelaku menawarkan penjualan mobil Zulfan melalui jasanya.
"Mobilnya sudah laku dijual di daerah jalan Godean, Sleman dengan kesepakatan harga Rp95 juta. Dari pembeli, terlapor diberikan uang Rp75 juta dan pelaku kembali ke hotel tapi tidak pamit pergi meninggalkan hotel," ungkapnya.
Saat pelapor dan saksi menghubungi pelaku, tidak ada jawaban dan justru SYN tidak berada di hotel. Merasa dirugikan, akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan petugas dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu meawancarai sejumlah orang yang berada sekitar TKP serta mengecek CCTV.
"Dengan berbagai informasi kita bisa menemukan pelaku di daerah Surakarta dalam dua kali 24 jam. Tanggal 25 [april] kita amankan dan dibawa ke Polsek Mantrijeron dengan barang bukti masih Rp60 juta, ya diproses sampai ke pengadilan Yogyakarta," jelasnya.
Heri menambahkan, dari keterangan pelapor, korban dan pelaku belum lama saling kenal. Pelaku sudah menginap di guest house selama 10 hari.
Selama penanganan perkara tersebut petugas melakukan penanganan penyidikan sesuai dengan prosedur, baik dalam upaya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berlaku. Selain itu mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga dalam penanganan perkara ini dapat berjalan dengan lancar.
"Atas kejadian ini pelaku kami jerat dengan pasal 372 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: Ganjar Sebar 14 Sekat Cegah Mudik, Warga Klaten Tetap Bisa Kerja ke Jogja
Sementara SYN mengaku mengenal korban karena beberapa kali bertemu saat nongkrong di sekitar hotel. Hotel yang disewa tersangka berdekatan dengan kost korban.
Korban dikenal tersangka sebagai pekerja yang mengurusi les musik. Karenanya dia percaya meminta tolong pelaku untuk menjualkan mobil miliknya.
Pelaku berusia 36 tahun ini mengaku uang yang didapatnya dari hasil penjualan mobil digunakan untuk sewa hotel. Juga untuk karaoke dan dua kali serta memanggil wanita penghibur selama empat hari.
"Tidak ada merayu, saya ngaku ngurusi les musik dan dia minta dijualkan mobilnya dan menjanjikan kalau laku diberi imbalan," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor