SuaraJogja.id - Gara-gara bisnis jual beli mobil, SYN, warga Desa Tambakrejo Kelurahan Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. SYN yang dipercaya menjualkan mobil Grand Livina B-1676-KR milik Zulfan Aryo Bagaskoro, warga Jambi yang berkuliah di Yogyakarta justru menggelapkan uang hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp95 juta.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Heri Subagya, Kamis (29/04/2021) mengungkapkan kejadian berawal dari pertemuan keduanya di Mas Jenar Guest House Mantrijeron pada Jumat (23/04/2021) lalu. Pelaku menawarkan penjualan mobil Zulfan melalui jasanya.
"Mobilnya sudah laku dijual di daerah jalan Godean, Sleman dengan kesepakatan harga Rp95 juta. Dari pembeli, terlapor diberikan uang Rp75 juta dan pelaku kembali ke hotel tapi tidak pamit pergi meninggalkan hotel," ungkapnya.
Saat pelapor dan saksi menghubungi pelaku, tidak ada jawaban dan justru SYN tidak berada di hotel. Merasa dirugikan, akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan petugas dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu meawancarai sejumlah orang yang berada sekitar TKP serta mengecek CCTV.
"Dengan berbagai informasi kita bisa menemukan pelaku di daerah Surakarta dalam dua kali 24 jam. Tanggal 25 [april] kita amankan dan dibawa ke Polsek Mantrijeron dengan barang bukti masih Rp60 juta, ya diproses sampai ke pengadilan Yogyakarta," jelasnya.
Heri menambahkan, dari keterangan pelapor, korban dan pelaku belum lama saling kenal. Pelaku sudah menginap di guest house selama 10 hari.
Selama penanganan perkara tersebut petugas melakukan penanganan penyidikan sesuai dengan prosedur, baik dalam upaya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berlaku. Selain itu mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga dalam penanganan perkara ini dapat berjalan dengan lancar.
"Atas kejadian ini pelaku kami jerat dengan pasal 372 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: Ganjar Sebar 14 Sekat Cegah Mudik, Warga Klaten Tetap Bisa Kerja ke Jogja
Sementara SYN mengaku mengenal korban karena beberapa kali bertemu saat nongkrong di sekitar hotel. Hotel yang disewa tersangka berdekatan dengan kost korban.
Korban dikenal tersangka sebagai pekerja yang mengurusi les musik. Karenanya dia percaya meminta tolong pelaku untuk menjualkan mobil miliknya.
Pelaku berusia 36 tahun ini mengaku uang yang didapatnya dari hasil penjualan mobil digunakan untuk sewa hotel. Juga untuk karaoke dan dua kali serta memanggil wanita penghibur selama empat hari.
"Tidak ada merayu, saya ngaku ngurusi les musik dan dia minta dijualkan mobilnya dan menjanjikan kalau laku diberi imbalan," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle