Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 29 April 2021 | 15:22 WIB
SYN, tersangka pelaku penggelapan uang penjualan mobil Rp95 juta di Polsek Mantrijeron, Kamis (29/4/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gara-gara bisnis jual beli mobil, SYN, warga Desa Tambakrejo Kelurahan Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. SYN yang dipercaya menjualkan mobil Grand Livina B-1676-KR milik Zulfan Aryo Bagaskoro, warga Jambi yang berkuliah di Yogyakarta justru menggelapkan uang hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp95 juta.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Heri Subagya, Kamis (29/04/2021) mengungkapkan kejadian berawal dari pertemuan keduanya di Mas Jenar Guest House Mantrijeron pada Jumat (23/04/2021) lalu. Pelaku menawarkan penjualan mobil Zulfan melalui jasanya.

"Mobilnya sudah laku dijual di daerah jalan Godean, Sleman dengan kesepakatan harga Rp95 juta. Dari pembeli, terlapor diberikan uang Rp75 juta dan pelaku kembali ke hotel tapi tidak pamit pergi meninggalkan hotel," ungkapnya.

Saat pelapor dan saksi menghubungi pelaku, tidak ada jawaban dan justru SYN tidak berada di hotel. Merasa dirugikan, akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron.

Baca Juga: Ganjar Sebar 14 Sekat Cegah Mudik, Warga Klaten Tetap Bisa Kerja ke Jogja

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan petugas dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu meawancarai sejumlah orang yang berada sekitar TKP serta mengecek CCTV.

"Dengan berbagai informasi kita bisa menemukan pelaku di daerah Surakarta dalam dua kali 24 jam. Tanggal 25 [april] kita amankan dan dibawa ke Polsek Mantrijeron dengan barang bukti masih Rp60 juta, ya diproses sampai ke pengadilan Yogyakarta," jelasnya.

Heri menambahkan, dari keterangan pelapor, korban dan pelaku belum lama saling kenal. Pelaku sudah menginap di guest house selama 10 hari.

Selama penanganan perkara tersebut petugas melakukan penanganan penyidikan sesuai dengan prosedur, baik dalam upaya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berlaku. Selain itu mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga dalam penanganan perkara ini dapat berjalan dengan lancar.

"Atas kejadian ini pelaku kami jerat dengan pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga: Dapat Izin Orang Tua, 5 SD di Kota Jogja Mulai Uji Coba PTM

Sementara SYN mengaku mengenal korban karena beberapa kali bertemu saat nongkrong di sekitar hotel. Hotel yang disewa tersangka berdekatan dengan kost korban.

Korban dikenal tersangka sebagai pekerja yang mengurusi les musik. Karenanya dia percaya meminta tolong pelaku untuk menjualkan mobil miliknya.

Pelaku berusia 36 tahun ini mengaku uang yang didapatnya dari hasil penjualan mobil digunakan untuk sewa hotel. Juga untuk karaoke dan dua kali serta memanggil wanita penghibur selama empat hari.

"Tidak ada merayu, saya ngaku ngurusi les musik dan dia minta dijualkan mobilnya dan menjanjikan kalau laku diberi imbalan," ujarnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More