Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 16 April 2021 | 12:39 WIB
Ungkap perkara penggelapan mobil di Polsek Ngampilan - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Ngampilan)

SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial JK (50) ditangkap Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta gara-gara melakukan penggelapan mobil rental.

Sebelumnya, warga Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta itu sempat menghilang tanpa jejak, hingga pada 3 April 2021 berhasil ditangkap pada sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Pleret, Bantul.

Penggelapan mobil dilaporkan korban, Ibnu Hidayat (24), yang berasal dari Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (22/3/2021) ke Polsek Ngampilan.

Dilaporkan bahwa mobil rental korban yang dibawa kabur adalah Honda BRIO Satya 1.2 E CVT putih bernomor polisi AB-1824-GJ tahun 2017 atas nama Maryanto, dengan alamat Seropan II RT 03 Muntuk, Dlingo, Bantul.

Baca Juga: Mahasiswi Jogja Palsukan Bukti Transfer, Klinik Kecantikan Rugi Rp15 Juta

Mulanya, pada Jumat (4/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, JK seperti biasa hendak menyewa satu unit mobil selama tiga hari. Pihak rental dan JK kemudian sepakat, harga sewa per hari sebesar Rp300.000.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya melakukan COD. Pelaku membawa mobil rental, dan pihak rental menerima uang sewa Rp900 ribu.

Setelah itu, JK meminta perpanjangan rental. Pembayaran pun berjalan lancar hingga 17 Maret 2021.

"Namun, mulai tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021 tagihan rental belum dibayarkan oleh pelaku dan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi/tidak aktif," ungkap Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono, Jumat (16/4/2021), melalui keterangan tertulis.

Lantas pada 21 Maret 2021, pihak rental mendatangi rumah pelaku, tetapi rupanya ia dan mobil yang ia sewa tak berada di lokasi.

Baca Juga: Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian

Saat dicek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di wilayah Ngaglik, Sleman. Keesokan harinya pun korban melaporkan penggelapan mobil tersebut pada Polsek Ngampilan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Honda Brio senilai Rp120 juta.

Sementara itu, pelaku, yang kini sudah tertangkap, terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More