SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial JK (50) ditangkap Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta gara-gara melakukan penggelapan mobil rental.
Sebelumnya, warga Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta itu sempat menghilang tanpa jejak, hingga pada 3 April 2021 berhasil ditangkap pada sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Pleret, Bantul.
Penggelapan mobil dilaporkan korban, Ibnu Hidayat (24), yang berasal dari Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (22/3/2021) ke Polsek Ngampilan.
Dilaporkan bahwa mobil rental korban yang dibawa kabur adalah Honda BRIO Satya 1.2 E CVT putih bernomor polisi AB-1824-GJ tahun 2017 atas nama Maryanto, dengan alamat Seropan II RT 03 Muntuk, Dlingo, Bantul.
Baca Juga: Mahasiswi Jogja Palsukan Bukti Transfer, Klinik Kecantikan Rugi Rp15 Juta
Mulanya, pada Jumat (4/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, JK seperti biasa hendak menyewa satu unit mobil selama tiga hari. Pihak rental dan JK kemudian sepakat, harga sewa per hari sebesar Rp300.000.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya melakukan COD. Pelaku membawa mobil rental, dan pihak rental menerima uang sewa Rp900 ribu.
Setelah itu, JK meminta perpanjangan rental. Pembayaran pun berjalan lancar hingga 17 Maret 2021.
"Namun, mulai tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021 tagihan rental belum dibayarkan oleh pelaku dan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi/tidak aktif," ungkap Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono, Jumat (16/4/2021), melalui keterangan tertulis.
Lantas pada 21 Maret 2021, pihak rental mendatangi rumah pelaku, tetapi rupanya ia dan mobil yang ia sewa tak berada di lokasi.
Baca Juga: Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian
Saat dicek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di wilayah Ngaglik, Sleman. Keesokan harinya pun korban melaporkan penggelapan mobil tersebut pada Polsek Ngampilan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Honda Brio senilai Rp120 juta.
Sementara itu, pelaku, yang kini sudah tertangkap, terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi, Kimberly Ryder Ralat Harga Mobil yang Diduga Digelapkan Edward Akbar
-
Pedihnya Hati Kimberly Ryder Lihat Anak-anaknya Naik Bajaj, Imbas Mobil Digelapkan Suami Sendiri
-
5 Fakta Penggelapan Mobil Kimberly Ryder yang Mengungkap Perjanjian Pranikah
-
Asal Usul Mobil yang Kini Diduga Digelapkan, Dibeli Edward Akbar Pakai Uang Kimberly Ryder
-
Surat Panggilan Sudah Dikirim, Polisi Bakal Periksa Suami Kimberly Rider Kasus Penggelapan Mobil
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya