"Artinya ketika unsur itu sudah dipenuhi maka tidak boleh itu kemudian negata melalui aparaturnya, melalui polisi melakukan tindakan repreaifitas. Termasuk melakukan pembubaran apalagi ditambah dengan tindakan kekerasan," katanya.
Pada pasal 29 sendiri disampaikan, setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Yogi menilai, semua unsur tersebut dilanggar oleh aparat kepolisian. Termasuk juga dalam pasal 30, pasal 33, dan juga pasal 34.
Terkait penangkapan 11 orang warga Wadas, Yogi menilai tidak adanya kejelasan tindak pidana apa yang diduga dilakukan sehingga menjadi alasan bagi polisi melakukan penyelidikan. Ia melihat adanya kecenderungan polisi hanya asal menangkap warga yang berada di dekatnya dan mudah ditangkap.
Yogi juga mempertanyakan bagaimana cara polisi menilai sehingga beberapa orang yang ditangkap tersebut belakangan dinilai sebagai provokator. Sementara model penangkapannya dinilai sebagai serampangan, acak dan asal tangkap saja. Pihaknya melihat hal tersebut sebagai penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca Juga: Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM
"Sekali lagi saya tegaskan, selurub proses penangkapan oleh polisi terhadap sebelas orang dan sebagian besar warga Wadas itu tidak sesuai dengan KUHAP," katanya.
Dalam tubuh kepolisian sendiri terdapat peraturan nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar tentang HAM. Dimana pada peraturan tersebut sudah jelas dikatakan bahwa HAM yang termasuk dalam tugas polisi, salah satunya meliputi hak atas rasa aman.
Dalam kesempatan tersebut, LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum dari warga Wadas yang diberikan kuasa secara sah dan resmi berencana melaporkan dugaan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Purworejo beserta anggotanya ke Komisi Nasional HAM. Laporan akan dikirim melalui pos beserta dengan lampiran bukti berupa foto dan visum korban.
"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk bisa menerima dan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan tugas dan wewenangnya," terangnya.
Yogi berharap Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut. Termasuk tidak takut melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Terutama dalam hal ini Kapolres Purworejo dan anggotanya yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Warga Wadas Purworejo Kembali Pasang Spanduk Menolak Tambang
Berita Terkait
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Aksi Kamisan: Jangan Ulang Kesalahan, Menitipkan Perjuangan pada Partai Politik
-
Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat
-
Liga Arab Kecam Serangan Rumah Sakit Saudi di Sudan, Sebut Pelanggaran HAM
-
Lolly Laporkan Dugaan Kekerasan Nikita Mirzani ke Komnas HAM Lewat Razman
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!