Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 29 April 2021 | 16:56 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto dan Kabiddalops Dishub DIY Bagas Senoadji memaparkan larangan mudik Lebaran 2021 dalam webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif?", yang ditayangkan Suaralive secara langsung di kanal YouTube Suaradotcom, Kamis (29/4/2021). - (YouTube/Suaradotcom)

"Kalau ada yang cari jam lengah, kami akan jaga terus, tidak akan lengah supaya masyarakat kita selamat. Silaturahmi boleh, ada tata caranya, bisa online," tambah Yuli.

Dari 10 pos sekat yang telah ditentukan, 3 pos sekat utama berlokasi di Tempel dan Prambanan, Sleman serta Temon, Kulon Progo. Sementara itu, tujuh pos sekat lainnya berada di Sedayu, Piyungan, dan Srandakan, Bantul; Wirobrajan dan Gejayan, Yogyakarta; serta Bedoyo Pnjong dan Hargodumilah Pathuk, Gunungkidul.

Jika melanggar aturan mudik dilarang ini, lanjut Yuli, maka pelaku perjalanan akan mendapat sanksi.

"Kata Pak Kakorlantas, kalau ada travel yang nekat, maka akan ditilang dan kendaraannya bisa disita atau ditahan. Waktu sidang setelah selesai Lebaran," tegas dia.

Baca Juga: 115 Travel Gelap Diamankan, Angkut Pemudik Tujuan Pulau Jawa hingga Lampung

Pernyataan serupa disampaikan Bagas. Menurut keterangannya, pengecualian hanya diberikan untuk mereka yang memiliki kepentingan darurat. Di luar itu, tidak ada toleransi.

"Selama tanggal 6-17 Mei itu tidak ada kata ampun. Masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan keculai dinas, bekerja, takziah, mengantar ibu hamil atau mau melahirkan, dengan syarat hasil negatif tes covid," ujar Bagas.

Sementara itu, bagi calon penumpang transportasi yang sudah telanjur membeli tiket, ia menyarankan proses reschedule atau pembatalan tiket dengan menghubungi penyedia jasa angkutan.

Bahkan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk DIY untuk urusan pernikahan, Bagas meminta calon pengantin untuk mengundul tanggal pernikahan.

"Kalau untuk keperluan nikah, selama tanggal 6-17 tadi ya tetap dilarang. Diundur dulu, setelah tanggal 17. Nikahnya ditunda dulu," tuturnya.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, PT KAI Akan Maksimalkan Angkutan Logistik

TONTON SUARALIVE: Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif? DI SINI.

Load More