"Selama tanggal 6-17 Mei itu tidak ada kata ampun. Masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan keculai dinas, bekerja, takziah, mengantar ibu hamil atau mau melahirkan, dengan syarat hasil negatif tes covid," ujar Bagas.
Sementara itu, bagi calon penumpang transportasi yang sudah telanjur membeli tiket, ia menyarankan proses reschedule atau pembatalan tiket dengan menghubungi penyedia jasa angkutan.
Bahkan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk DIY untuk urusan pernikahan, Bagas meminta calon pengantin untuk mengundul tanggal pernikahan.
"Kalau untuk keperluan nikah, selama tanggal 6-17 tadi ya tetap dilarang. Diundur dulu, setelah tanggal 17. Nikahnya ditunda dulu," tuturnya.
TONTON SUARALIVE: Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektif? DI SINI.
Berita Terkait
-
115 Travel Gelap Diamankan, Angkut Pemudik Tujuan Pulau Jawa hingga Lampung
-
Terkait Larangan Mudik, PT KAI Akan Maksimalkan Angkutan Logistik
-
Larangan Mudik, KBB Tetap Izinkan Warga Luar Daerah Wisata ke Lembang
-
Wamenag Tegaskan Larangan Mudik Harus Dipatuhi
-
Pemudik Nekat Masuk DIY di Masa Larangan, Dishub DIY: Tak Ada Ampun ya
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar