SuaraJogja.id - Bagi para pemudik yang nekat untuk pulang kampung di masa larangan mudik lebaran yakni tanggal 6 hingga 17 Mei bakal ditindak tegas dan tak ada tawar menawar. Hal tersebut diungkapkan Kabiddalops Dishub DIY, Bagas Senoadji.
Lewat webinar suara.com bertajuk Larangan Mudik 2021 Seberapa Efektif? Kabiddalops Dishub DIY, Bagas Senoadji mengungkapkan bahwa sebetulnya larangan mudik sudah dimulai semenjak tanggal 22 April. Tetapi secara efektif akan dilaksanakan pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Bagi pemudik yang nekat melaksanakan perjalanan masuk ke Jogja di waktu larangan mudik lebaran tersebut, petugas gabungan baik dari Polda DIY maupun Dishub DIY tidak akan bernegosiasi alias akan bertindak tegas.
"Tidak ada kata ampun kalau di masa larangan mudik lebaran tersebut, kecuali untuk keperluan untuk takziah, kerja dan berkait dengan kesehatan seperti melahirkan atau berobat. Mereka bahkan boleh masuk harus dengan syarat ada hasil rapid atau pcr," jelasnya, Kamis (29/4/2021).
Lebih jauh, sebagai kebijakan Pemerintah Daerah DIY yang memperbolehkan mudik antarkabupaten, Dishub DIY akan melakukan pengawasan berdasar indentifikasi pelat nomor kendaraan.
Dengan cara ini dimungkinkan bisa meminimalisir warga di luar wilayah Jogja seperti dari Klaten, Purworejo atau Magelang untuk masuk ke DIY.
"Penyekatan mudik antarkabupaten berdasarkan pelat nomor untuk memudahkan. Kalau dari daerah luar jelas akan disekat. Kita sudah koordinasi dengan daerah satelit di sekitar Jogja. Mereka akan menyekat kendaraan Jogja yang mau ke arah Klaten atau Purworejo dan Magelang, begitu juga sebaliknya," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto berharap partisipasi aktif dari warga kampung yang lokasinya kerap dilalui sebagai jalur tikus untuk turut serta melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar wilayah DIY.
Selain itu juga harapannya para tokoh di kampung bisa turut memberi edukasi kepada warganya yang merantau untuk tak mudik terlebih dulu demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Masuk Jogja, Polda DIY Buat 10 Titik Pos Penjagaan
"Kita mestinya sepakat ya soal kondisi sekarang ini. Kami berharap warga masyarakat juga bisa ikut partisipasi aktif semisal membuat sekat di jalur-jalur tikus yang dilewati pemudik. Tokoh kampung juga perlu memberi edukasi ke sanak saudara yang di perantauan untuk tak mudik terlebih dulu," katanya.
Yuli juga mengingatkan bahwa untuk silaturahmi di masa seperti ini masyarakat bisa melakukan tanpa harus mudik. Ada beragam platform yang bisa dipakai untuk tetap bertemu keluarga, bisa lewat aplikasi zoom, google atau pun WhatsApp.
Tag
Berita Terkait
-
Mudik Dilarang, Ratusan Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik Ditangkap
-
Arus Kendaraan Terpantau Ramai di Pos Penyekatan Sumbar-Riau
-
BPTD Minta Pemprov Lampung Larang Bus AKDP Beroperasi Selama Larangan Mudik
-
Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektifkah?
-
SuaraLive!: Larangan Mudik 2021 Seberapa Efektif?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang