SuaraJogja.id - Bagi para pemudik yang nekat untuk pulang kampung di masa larangan mudik lebaran yakni tanggal 6 hingga 17 Mei bakal ditindak tegas dan tak ada tawar menawar. Hal tersebut diungkapkan Kabiddalops Dishub DIY, Bagas Senoadji.
Lewat webinar suara.com bertajuk Larangan Mudik 2021 Seberapa Efektif? Kabiddalops Dishub DIY, Bagas Senoadji mengungkapkan bahwa sebetulnya larangan mudik sudah dimulai semenjak tanggal 22 April. Tetapi secara efektif akan dilaksanakan pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Bagi pemudik yang nekat melaksanakan perjalanan masuk ke Jogja di waktu larangan mudik lebaran tersebut, petugas gabungan baik dari Polda DIY maupun Dishub DIY tidak akan bernegosiasi alias akan bertindak tegas.
"Tidak ada kata ampun kalau di masa larangan mudik lebaran tersebut, kecuali untuk keperluan untuk takziah, kerja dan berkait dengan kesehatan seperti melahirkan atau berobat. Mereka bahkan boleh masuk harus dengan syarat ada hasil rapid atau pcr," jelasnya, Kamis (29/4/2021).
Lebih jauh, sebagai kebijakan Pemerintah Daerah DIY yang memperbolehkan mudik antarkabupaten, Dishub DIY akan melakukan pengawasan berdasar indentifikasi pelat nomor kendaraan.
Dengan cara ini dimungkinkan bisa meminimalisir warga di luar wilayah Jogja seperti dari Klaten, Purworejo atau Magelang untuk masuk ke DIY.
"Penyekatan mudik antarkabupaten berdasarkan pelat nomor untuk memudahkan. Kalau dari daerah luar jelas akan disekat. Kita sudah koordinasi dengan daerah satelit di sekitar Jogja. Mereka akan menyekat kendaraan Jogja yang mau ke arah Klaten atau Purworejo dan Magelang, begitu juga sebaliknya," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto berharap partisipasi aktif dari warga kampung yang lokasinya kerap dilalui sebagai jalur tikus untuk turut serta melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar wilayah DIY.
Selain itu juga harapannya para tokoh di kampung bisa turut memberi edukasi kepada warganya yang merantau untuk tak mudik terlebih dulu demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Masuk Jogja, Polda DIY Buat 10 Titik Pos Penjagaan
"Kita mestinya sepakat ya soal kondisi sekarang ini. Kami berharap warga masyarakat juga bisa ikut partisipasi aktif semisal membuat sekat di jalur-jalur tikus yang dilewati pemudik. Tokoh kampung juga perlu memberi edukasi ke sanak saudara yang di perantauan untuk tak mudik terlebih dulu," katanya.
Yuli juga mengingatkan bahwa untuk silaturahmi di masa seperti ini masyarakat bisa melakukan tanpa harus mudik. Ada beragam platform yang bisa dipakai untuk tetap bertemu keluarga, bisa lewat aplikasi zoom, google atau pun WhatsApp.
Tag
Berita Terkait
-
Mudik Dilarang, Ratusan Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik Ditangkap
-
Arus Kendaraan Terpantau Ramai di Pos Penyekatan Sumbar-Riau
-
BPTD Minta Pemprov Lampung Larang Bus AKDP Beroperasi Selama Larangan Mudik
-
Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektifkah?
-
SuaraLive!: Larangan Mudik 2021 Seberapa Efektif?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul