SuaraJogja.id - Keselamatan kerja para buruh di DI Yogyakarta belum sepenuhnya menjadi perhatian perusahaan. Bahkan di tengah pandemi Covid-19 ini tak ada kejelasan para pekerja mendapat penanganan saat bekerja terutama di sektor pariwisata dan ruang publik.
Memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2021, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY bersama Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) menyoroti hal tersebut. Pihaknya menagih Pemda DIY, untuk mengambil kebijakan terhadap hak-hak buruh yang harus diterima terutama keselamatan bekerja.
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mempertanyakan gerakan pemerintah dalam menggembar-gemborkan penerapan protokol kesehatan. Pihaknya menggarisbawahi aplikasi dan pengawasan ke para pekerja yang belum jelas.
"Padahal pemerintah mengatakan, lawan Covid-19. Nah ini tagline-nya sudah benar namun kenyataan di lapangan belum sepenuhnya dilakukan. Artinya kejelasan proses prosedur protokol kesehatan yang baik belum terlihat," kata Dani dihubungi wartawan, Minggu (2/5/2021).
Ia menuturkan buruh yang ada di bidang pariwisata ini adalah pekerja yang paling rentan terpapar Covid-19. Sehingga pengawasan terhadap perusahaan di sektor wisata ini harus diperhatikan.
"Saya meminta pada pemerintah dan DPRD DIY melakukan pengawasan kepada para perusahaan ini. Apakah sudah memberikan hak untuk melindungi pegawai dari Covid-19, atau malah abai?," ujar Dani.
Ia menyebut bahwa ada sekitar 4.700 perusahaan yang ada di DIY. SBSI belum mengetahui apakah Disnaker DIY sudah membuat prosedur penanganan Covid-19 yang layak bagi para karyawannya.
Dani melanjutkan bahwa adanya buruh saat ini ikut mendongkrak perekonomian di Indonesia.
"Buruh itu garda terdepan. Jika buruhnya runtuh, ya runtuh pula ekonominya. Saya meminta hal ini benar-benar diawasi, terutama dengan ribuan perusahaan yang ada di DIY ini," ujar dia.
Baca Juga: Bagikan Ratusan Takjil, Buruh di DIY Tuntut Pembayaran THR Tepat Waktu
Terpisah, Kepala Disnaker DIY, Aria Nugrahadi, mengaku bahwa pemerintah sudah mengimplementasikan permintaan serikat buruh dengan adanya vaksinasi kepada para pelaku wisata.
"Melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19, hanya di Provinsi DIY saja rekan pekerja di sektor wisata ini yang didahulukan program vaksinasinya. Ini merupakan upaya kami mempertahankan sektor kepariwisataan ini," kata Aria.
Ia menegaskan bahwa buruh mendapat hak untuk perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kedua pekerja harus mendapatkan perlindungan norma dan kesusilaan. Ketiga pekerja harus mendapat perlindungan harkat dan martabat serta hak menjalankan nilai-nilai agamanya.
"Kami sepakat bahwa hal ini perlu menjadi perhatian bersama termasuk dari DPRD DIY ikut mengawasi perusahaan yang tak patuh terhadap perlindungan K3. Khususnya di situasi pandemi Covid-19 dimana pekerja harus mendapat kelengkapan APD Prokes, seperti masker. Harusnya itu gratis dan tak dipotong gaji," terang dia.
Dalam memperingati Hari Buruh Internasional, SBSI bersama organisasi buruh yang tergabung FKBB menggelar Diskusi Ramadan Memperingati Hari Buruh Internasional di Kantor DPRD DIY.
Ratusan anggota serikat buruh juga menjalankan misi membagikan masker dan takjil berbuka puasa pada Sabtu (1/5/2021) sore.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman