Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 Mei 2021 | 13:45 WIB
Konferensi pers kasus sate sianida yang dikirim wanita misterius di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

 "Dari riwayat pembeliannya dibeli pada Maret lalu. Total harga Rp224 ribu," kata Wachyu sambil menunjukkan tangkapan layar riwayat pembelian racun sianida kepada wartawan.

Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Nani Aprilliani diancam hukuman penjara 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.

"Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya," terang Wachyu.

Baca Juga: FOTO: Polisi Ungkap Wanita Pemberi Sate Sianida yang Tewaskan Bocah SD

Load More