Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Mei 2021 | 16:04 WIB
Penodongan di area UMY - (Instagram/@merapi_uncover)

SuaraJogja.id - Polsek Kasihan telah mengungkap pria yang diduga akan menodongkan senjata tajam kepada korban di wilayah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kasihan, Bantul. Satu orang yang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin telah diamankan di Polsek Kasihan.

Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono mengatakan bahwa pihaknya sudah menginterogasi pria pembawa senjata tajam di area UMY tersebut.

"Benar kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB. Jadi pelaku ini belum melakukan penodongan, baru datang dari jalan lalu ke UMY yang di dekat ATM itu," jelas Madiono, dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (4/5/2021).

Ia melanjutkan, pria yang diketahui bernama Mada (25) ini datang bersama satu temannya. Mada dan rekannya mendekati dua pemuda yang sedang berada di sekitar ATM.

Baca Juga: Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah

"Dua orang ini awalnya mendekati pemuda yang ada di sekitar ATM [UMY]. Sempat terjadi perbincangan di mana Mada menggunakan bahasa Jawa, tapi dua pemuda ini tak mengerti maksudnya," jelas dia.

Madiono mengatakan, dua orang yang didekati Mada curiga melihat gerak-gerik Mada. Dua pemuda ini langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya dan berlari ke arah pos jaga.

"Dari satpam melaporkan ke Polsek dan kebetulan ada tim opsnal yang merespon laporan tersebut. Akhirnya kami datangi lokasi dan masih menemukan dua orang ini [Mada dan temannya] di lokasi," kata dia.

Polisi akhirnya menggeledah sepeda motor Mada, dan ditemukan satu bilah pedang. Madiono menduga, ada keinginan pelaku merampas atau mencuri.

"Indikasinya mau meminta uang atau motor [kepada dua pemuda] itu, tapi karena belum terjadi, dugaannya membawa sajam tanpa izin," ujar dia.

Baca Juga: Bawa Sajam, Heboh 2 Pelaku Penodongan di Beraksi Area UMY

Mada sendiri, kata Madiono, merupakan residivis kasus perampasan di konter ponsel di wilayah Kasihan. Mada dibebaskan pada April lalu.

"Residivis itu [Mada]. Dia melakukan perampasan bersama dua temannya," kata dia.

Meski belum melancarkan aksinya, pelaku besar kemungkinannya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Dia memang belum melakukan kejahatan, tapi karena ada barang buktinya, sehingga ancamannya ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," ungkap Madiono.

Polisi, kata Madiono, hanya melakukan pemeriksaan kepada Mada. Sementara, satu rekannya tak diperiksa lebih lanjut.

Load More