SuaraJogja.id - Polsek Kasihan telah mengungkap pria yang diduga akan menodongkan senjata tajam kepada korban di wilayah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kasihan, Bantul. Satu orang yang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin telah diamankan di Polsek Kasihan.
Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono mengatakan bahwa pihaknya sudah menginterogasi pria pembawa senjata tajam di area UMY tersebut.
"Benar kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB. Jadi pelaku ini belum melakukan penodongan, baru datang dari jalan lalu ke UMY yang di dekat ATM itu," jelas Madiono, dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (4/5/2021).
Ia melanjutkan, pria yang diketahui bernama Mada (25) ini datang bersama satu temannya. Mada dan rekannya mendekati dua pemuda yang sedang berada di sekitar ATM.
"Dua orang ini awalnya mendekati pemuda yang ada di sekitar ATM [UMY]. Sempat terjadi perbincangan di mana Mada menggunakan bahasa Jawa, tapi dua pemuda ini tak mengerti maksudnya," jelas dia.
Madiono mengatakan, dua orang yang didekati Mada curiga melihat gerak-gerik Mada. Dua pemuda ini langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya dan berlari ke arah pos jaga.
"Dari satpam melaporkan ke Polsek dan kebetulan ada tim opsnal yang merespon laporan tersebut. Akhirnya kami datangi lokasi dan masih menemukan dua orang ini [Mada dan temannya] di lokasi," kata dia.
Polisi akhirnya menggeledah sepeda motor Mada, dan ditemukan satu bilah pedang. Madiono menduga, ada keinginan pelaku merampas atau mencuri.
"Indikasinya mau meminta uang atau motor [kepada dua pemuda] itu, tapi karena belum terjadi, dugaannya membawa sajam tanpa izin," ujar dia.
Baca Juga: Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah
Mada sendiri, kata Madiono, merupakan residivis kasus perampasan di konter ponsel di wilayah Kasihan. Mada dibebaskan pada April lalu.
"Residivis itu [Mada]. Dia melakukan perampasan bersama dua temannya," kata dia.
Meski belum melancarkan aksinya, pelaku besar kemungkinannya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Dia memang belum melakukan kejahatan, tapi karena ada barang buktinya, sehingga ancamannya ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," ungkap Madiono.
Polisi, kata Madiono, hanya melakukan pemeriksaan kepada Mada. Sementara, satu rekannya tak diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah
-
Bawa Sajam, Heboh 2 Pelaku Penodongan di Beraksi Area UMY
-
Viral Video UMY Bagi-Bagi Menu Sahur Enak, Jam 1 Antrean Sudah Panjang
-
Viral Mahasiswa Antre Takjil Hingga Luber ke Ring Road, UMY Minta Maaf
-
UMY Ciptakan Robot Desinfektan, Sterilisasi Masjid dari Covid Cuma 15 Menit
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation