SuaraJogja.id - Polsek Kasihan telah mengungkap pria yang diduga akan menodongkan senjata tajam kepada korban di wilayah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kasihan, Bantul. Satu orang yang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin telah diamankan di Polsek Kasihan.
Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono mengatakan bahwa pihaknya sudah menginterogasi pria pembawa senjata tajam di area UMY tersebut.
"Benar kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB. Jadi pelaku ini belum melakukan penodongan, baru datang dari jalan lalu ke UMY yang di dekat ATM itu," jelas Madiono, dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (4/5/2021).
Ia melanjutkan, pria yang diketahui bernama Mada (25) ini datang bersama satu temannya. Mada dan rekannya mendekati dua pemuda yang sedang berada di sekitar ATM.
"Dua orang ini awalnya mendekati pemuda yang ada di sekitar ATM [UMY]. Sempat terjadi perbincangan di mana Mada menggunakan bahasa Jawa, tapi dua pemuda ini tak mengerti maksudnya," jelas dia.
Madiono mengatakan, dua orang yang didekati Mada curiga melihat gerak-gerik Mada. Dua pemuda ini langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya dan berlari ke arah pos jaga.
"Dari satpam melaporkan ke Polsek dan kebetulan ada tim opsnal yang merespon laporan tersebut. Akhirnya kami datangi lokasi dan masih menemukan dua orang ini [Mada dan temannya] di lokasi," kata dia.
Polisi akhirnya menggeledah sepeda motor Mada, dan ditemukan satu bilah pedang. Madiono menduga, ada keinginan pelaku merampas atau mencuri.
"Indikasinya mau meminta uang atau motor [kepada dua pemuda] itu, tapi karena belum terjadi, dugaannya membawa sajam tanpa izin," ujar dia.
Baca Juga: Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah
Mada sendiri, kata Madiono, merupakan residivis kasus perampasan di konter ponsel di wilayah Kasihan. Mada dibebaskan pada April lalu.
"Residivis itu [Mada]. Dia melakukan perampasan bersama dua temannya," kata dia.
Meski belum melancarkan aksinya, pelaku besar kemungkinannya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Dia memang belum melakukan kejahatan, tapi karena ada barang buktinya, sehingga ancamannya ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," ungkap Madiono.
Polisi, kata Madiono, hanya melakukan pemeriksaan kepada Mada. Sementara, satu rekannya tak diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah
-
Bawa Sajam, Heboh 2 Pelaku Penodongan di Beraksi Area UMY
-
Viral Video UMY Bagi-Bagi Menu Sahur Enak, Jam 1 Antrean Sudah Panjang
-
Viral Mahasiswa Antre Takjil Hingga Luber ke Ring Road, UMY Minta Maaf
-
UMY Ciptakan Robot Desinfektan, Sterilisasi Masjid dari Covid Cuma 15 Menit
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah