SuaraJogja.id - Polsek Kasihan telah mengungkap pria yang diduga akan menodongkan senjata tajam kepada korban di wilayah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kasihan, Bantul. Satu orang yang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin telah diamankan di Polsek Kasihan.
Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono mengatakan bahwa pihaknya sudah menginterogasi pria pembawa senjata tajam di area UMY tersebut.
"Benar kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB. Jadi pelaku ini belum melakukan penodongan, baru datang dari jalan lalu ke UMY yang di dekat ATM itu," jelas Madiono, dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (4/5/2021).
Ia melanjutkan, pria yang diketahui bernama Mada (25) ini datang bersama satu temannya. Mada dan rekannya mendekati dua pemuda yang sedang berada di sekitar ATM.
"Dua orang ini awalnya mendekati pemuda yang ada di sekitar ATM [UMY]. Sempat terjadi perbincangan di mana Mada menggunakan bahasa Jawa, tapi dua pemuda ini tak mengerti maksudnya," jelas dia.
Madiono mengatakan, dua orang yang didekati Mada curiga melihat gerak-gerik Mada. Dua pemuda ini langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya dan berlari ke arah pos jaga.
"Dari satpam melaporkan ke Polsek dan kebetulan ada tim opsnal yang merespon laporan tersebut. Akhirnya kami datangi lokasi dan masih menemukan dua orang ini [Mada dan temannya] di lokasi," kata dia.
Polisi akhirnya menggeledah sepeda motor Mada, dan ditemukan satu bilah pedang. Madiono menduga, ada keinginan pelaku merampas atau mencuri.
"Indikasinya mau meminta uang atau motor [kepada dua pemuda] itu, tapi karena belum terjadi, dugaannya membawa sajam tanpa izin," ujar dia.
Baca Juga: Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah
Mada sendiri, kata Madiono, merupakan residivis kasus perampasan di konter ponsel di wilayah Kasihan. Mada dibebaskan pada April lalu.
"Residivis itu [Mada]. Dia melakukan perampasan bersama dua temannya," kata dia.
Meski belum melancarkan aksinya, pelaku besar kemungkinannya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Dia memang belum melakukan kejahatan, tapi karena ada barang buktinya, sehingga ancamannya ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," ungkap Madiono.
Polisi, kata Madiono, hanya melakukan pemeriksaan kepada Mada. Sementara, satu rekannya tak diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah
-
Bawa Sajam, Heboh 2 Pelaku Penodongan di Beraksi Area UMY
-
Viral Video UMY Bagi-Bagi Menu Sahur Enak, Jam 1 Antrean Sudah Panjang
-
Viral Mahasiswa Antre Takjil Hingga Luber ke Ring Road, UMY Minta Maaf
-
UMY Ciptakan Robot Desinfektan, Sterilisasi Masjid dari Covid Cuma 15 Menit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang