SuaraJogja.id - Foto Nani Aprilliani Nurjaman pakai daster di balik jeruji besi beberapa waktu lalu viral di media sosial seiring dengan terungkapnya kasus sate beracun. Dari konfirmasi pihak kepolisian, foto tersebut tersebar setelah sebelumnya sempat diunggah oleh istri salah seorang anggota Polsek Bantul.
Menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Jogja Police Watch atau JPW, Baharuddin Kamba menduga bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya hingga akhirnya foto Nani pelaku sate beracun yang mengenakan daster bisa tersebar luas.
Menurutnya, pertama, karena anggota Polsek Bantul itu dengan sadar mengambil foto tersangka Nani sebanyak dua kali tanpa hak meskipun alasannya bahwa tersangka Nani berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka.
"Kedua, secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka Na di dalam sel ke status whatsapp dan viral di media sosial. Padahal status whatsapp yang kita miliki dapat dilihat maupun dishare ke orang lain," katanya seperti dilansir dari Harianjogja.com, Rabu (5/5/2021).
Menurut Kamba, hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).
Selain yang diatur pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasap 62 dan pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kamba mengatakan, salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
"JPW mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto tersangka Nani yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial. Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut," tegas Kamba.
Baca Juga: Teka-Teki Sosok R Dalam Kasus Sate Beracun, Begini Penjelasan Polda DIY
Kapolsek beri teguran
Sebelumnya seperti diberitakan Suarajogja.id, Kapolsek Bantul Kompol Ayom Yuswandono mengakui foto Nani pelaku sate beracun yang viral saat pakai daster memang diambil oleh anggotanya. Hal itu untuk menunjukkan kepada keluarga Nani agar segera mengirim pakaian yang layak selama di tahanan.
"Sebenarnya anggota itu memfoto hari Sabtu (1/5/2021), kemudian karena pakaiannya daster diberitahu anggota jangan pakaian seperti itu. Lalu ada yang bertanya adakah keluarga yang bisa dihubungi agar diganti (pakaian) lebih layak," kata Ayom.
Namun setelah mendapatkan nomor keluarga Nani dan menghubunginya ternyata tidak ada yang bisa mengirimkan pakaian. Akhirnya anggota tersebut mengambil foto lagi sebagai bukti bahwa Nani berpakaian seperti itu karena belum mendapat kiriman pakaian.
"Setelah minta nomor dan dihubungi anggota saya itu tidak bisa semuanya. Lalu difoto dan setelah lepas dinas itu, istri anggota ini tanya ada cerita apa, ada tahanan masalah sate?," katanya.
Istri anggota tersebut kemudian meminta agar mengirimkan foto Nani di dalam sel dengan mengenakan daster lewat gawainya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Dalami Sosok Inisial R di Kasus Sate Beracun
-
Top 5 SuaraJogja: Penjelasan Foto Nani Pelaku Sate Beracun Berdaster di Sel
-
Sosok Aiptu Tomi Menjadi Target Sate Beracun, Pernah Tangani Kasus Ini
-
Viral Nani Pelaku Sate Beracun Pakai Daster di Sel, Ini Penjelasan Polisi
-
Dalami Sosok R, Polisi Buka Kemungkinan Tes Kejiwaan Nani Pelaku Sate Racun
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas