SuaraJogja.id - Penolakan uji formil UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) oleh Mahkamah Konstitusional mendorong akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) angkat suara. Diketahui, tim dari UII menjadi salah satu pemohon uji formil UU tersebut.
Salah satu Pemohon Uji Formil, yakni Eko Riyadi mengatakan, putusan MK dalam pengujian formil sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan oleh para pemohon sivitas akademika UII.
Bagi UII, sikap MK yang mengabaikan alasan permohonan UII dibandingkan pemohon lain, berkaitan dengan pengujian formil tidak tepat, tidak fair dan cenderung menggeneralisasi persoalan.
Padahal, beberapa alasan yang Ull sampaikan berbeda dengan yang disampaikan oleh pemohon lain.
"Penggunaan data, kegiatan, laporan pembahasan usulan perubahan UU KPK yang dilakukan sejak 2012 adalah pertimbangan yang tidak memadai. Data-data tersebut, tidak ada hubungannya dengan JR (judicial review) yang diajukan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
JR kali ini, kata Eko, dilakukan untuk menguji prosedur formil pembahasan dan pengesahan UU KPK, yang dilakukan secara kilat diawali pada 3 September 2019 (keputusan Baleg untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR) hingga disetujui bersama pada 17 September 2019.
"Perlu dicatat bahwa, bahkan hingga RUU tersebut disepakati dan disahkan oleh DPR, baik naskah akademik maupun naskah RUU belum dapat diakses oleh publik. Dan publik tidak mengetahui naskah RUU mana yang sebenarnya disahkan," tegas Eko lagi.
Akademisi juga menyoroti perihal penggunaan data telah dilaksanakannya seminar yang di beberapa universitas, seperti Universitas Andalas (8-10 Februari 2017), Universitas Gajah Mada (21-23 Maret 2017), Universitas Sumatera Utara (16-19 Maret 2017), dan Universitas Nasional/UNAS (28 Februari 2017), sebagai bentuk penyerapan aspirasi publik juga menyesatkan.
Selain itu, MK juga menggunakan pelaksanaan beberapa RDP yang dilaksanakan pada 2016-2017 sebagai basis argumentasi adanya partisipasi publik.
Baca Juga: Gelar Turnamen Golf, IKA UII 2021 Berdayakan Ekonomi Pelaku Usaha Kecil
Namun demikian, putusan MK justru tidak memberi penjelasan bagaimana suara publik yang muncul dalam berbagai seminar tersebut.
Penggunaan seminar sebagai alasan telah memenuhi asas partisipasi, merupakan klaim yang reduktif dan membahayakan.
Poin lain yang disoroti, terkait naskah akademik yang seharusnya menjadi blue print dalam pembentukan perundang-undangan.
Muatannya banyak disimpangi atau setidaknya tidak linier, antara materi yang dibahas di dalam naskah akademik yang beredar dengan materi muatan di dalam UU No. 19 Tahun 2019.
"Ditambah lagi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara luar biasa cepat, tentunya melanggar asas keterbukaan dalam UU P3 dan sulit dipertanggungjawabkan secara akademis. Sehingga, sangat berpotensi melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan," papar Eko.
Sementara itu, Majelis Hakim mengakui bahwa pada saat proses pengesahan UU KPK, terjadi demonstrasi massif yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Namun, majelis hakim MK dengan enteng menyatakan bahwa ada demonstrasi yang menolak, ada demonstrasi yang mendukung.
Majelis hakim memandang, demonstrasi-demonstrasi semacam itu merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat. Namun, tidak ada hubungannya dengan pengesahan UU KPK.
"Majelis Hakim MK bahkan menyatakan 'Apalagi ada tidaknya demonstrasi tidak menentukan keabsahan formalitas pembentukan undang-undang'. Ini sangat melukai perasaan publik," terangnya.
Pandangan Eko tersebut beralasan, ribuan orang harus turun ke jalan. Tidak sedikit orang yang mendapatkan kekerasan dari aparat keamanan saat menyampaikan aspirasi publiknya. Namun, hal itu hanya direduksi sebagai ekspresi tanpa memberi makna dan nilai pada substansi yang disuarakan.
"Pertimbangan ini nyata-nyata merupakan reduksi atas aspirasi substantif publik," tegasnya.
Pertimbangan MK, yang telah mereduksi makna demonstrasi, hanya sebatas pada kebebasan menyatakan pendapat, jelas bertentangan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak asasi manusia (the protector of the human rights), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen's constitutional rights), dan pelindung demokrasi (the protector of democracy).
Rektor UII Prof.Fathul Wahid menyatakan, terkait dissenting opinion oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, sivitas akademika UlI ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim tersebut.
Hakim Konstitusi Wahidudin Adams menjadi satu-satunya hakim yang menunjukkan kualitas sebagai negarawan, sebagaimana dituntut oleh hukum.
Beliau menunjukkan kedalaman perspektif dan daya jangkau pemikiran, dengan memberikan pertimbangan yang sangat memadai.
Wahidudin Adam menyetujui bahwa proses pengesahan UU KPK tidak memenuhi standar akal sehat. Misalnya saja penyusunan DIM dalam waktu kurang dari 24 jam; dilakukan pada saat genting yaitu di hari-hari terakhir masa jabatan anggota DPR, setelah diumumkan siapa calon presiden yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Meskipun demikian, UII tetap layak bersyukur, mengingat dikabulkannya sebagian besar permohonan akademisi UII, berkaitan dengan pengujiaan materiil, oleh majelis hakim konstitusi.
Permohonan tersebut antara lain, norma yang berkaitan dengan KPK sebagai rumpun eksekutif Pasal 1 angka 3 UU KPK; norma yang berkaitan dengan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan; norma yang berkaitan dengan alasan SP3.
Hanya saja bersamaan, UII mengkritik MK yang telah terlalu jauh melangkah menafsirkan norma. Bahkan atas norma yang tidak dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon.
Yang dimohonkan adalah pengujian konstitusionalitas Pasal angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 378 ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47 ayat (1) UU KPK.
Tetapi yang diputuskan adalah Pasal 1 angka 3, Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (2), Pasal 12C ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU KPK.
Putusan MK mengenai SP3 juga dinilai akademisi UII sebagai putusan kontradiktif, dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut KUHAP, penghentian penyidikan baru dapat dilakukan dengan alasan yang limitatif, yaitu perbuatannya bukan merupakan perbuatan pidana; tidak cukup bukti dan/atau dihentikan demi hukum; terdakwa meninggal dunia.
"Oleh MK, ketentuan mengenai SP3 justru diberikan peluang yang lebih Iuas. Yakni hanya cukup dengan sudah terlewatinya waktu 2 (dua) tahun, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," tambahnya.
Putusan ini juga menyebabkan model SP3 di KPK, lebih sederhana dan ringan daripada penggunaan kewenangan SP3 pada lembaga penegak hukum lain.
Hal ini kontradiktif dengan pertimbangan bahwa KPK adalah lembaga khusus yang menangani tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime.
"Mestinya dengan kewenangan yang besar itu, maka persyaratan penggunaan kewenangan penghentian penyidikan harus lebih berat daripada penyidik di luar KPK," sambung Fathul.
Hal ini juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman