SuaraJogja.id - Komisi A DPR DIY mengusulkan insentif bagi pekerja yang bidang transportasi umum. Insentif ini sangat dibutuhkan pasca munculnya larangan mudik pada libur Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Pasalnya, transportasi umum, khususnya antardaerah tidak bisa beroperasi karena larangan mudik.
"Kami mengusulkan insentif bagi pekerja transportasi umum yang memang paling terdampak saat ada larangan mudik," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di DPRD DIY, Rabu (05/05/2021).
Menurut Eko, aturan larangan mudik peru diimbangin dengan kebijakan lainnya, terutama bantuan ekonomi bagi sektor yang terdampak kebijakan mudik. Insentif bisa diwujudkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan sosial (bansos) bagi sopir, kernet, tukang cuci mobil dan lainnya yang tidak bisa bekerja akibat larangan tersebut.
"Pemda bisa mengalokasikan anggaran bagi pelaku transportasi umum. Jadi pemberlakuan larangan mudik bisa efektif, namun sektor transportasi juga bisa bertahan hidup," paparnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan belum bisa memutuskan insentif bagi pekerja di sektor transportasi umum. Kebijakan tersebut tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat meski mereka memang salah satu yang paling terdampak larangan mudik.
"Tapi untuk bisa memberikan insentif saat ini ya baru bisa seperti aturan yang sudah ada dengan menunda atau tidak memberikan sanksi bayar pajak," ungkapnya.
Untuk insentif, Pemda masih harus membahas usulan tersebut dengan lebih matang sebelum diputuskan. Namun dipastikan transportasi umum masih bisa beroperasi selama libur Lebaran selama tidak keluar masuk DIY.
"Bus-bus boleh berjalan selama tidak melewati perbatasan propinsi," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Organda DIY, Hantoro berharap ada solusi dari pemerintah terkait larangan mudik. Sebab para pengusaha maupun pekerja di sektor transportasi umumkehilangan penghasilan dan pekerjaan mereka selama libur Lebaran bila tidak beroperasi.
Baca Juga: DPRD DIY Tak Larang Anggotanya Mudik Lebaran, Ketua: Mereka Sudah Dewasa
Apalagi selama setahun terakhir, mereka banyak merugi akibat pandemi. Di DIY misalnya, ada sekitar 1.000 bus pariwisata dan 250 bus AKAP yang sulit beroperasi selama pandemi. Tidak ada stimulus yang didapat pelaku dari pemerintah sampai saat ini.
"Jika dikalikan dua saja untuk jumlah orangnya maka ada lebih dari lima ribu orang yang dirugikan dan tidak mendapatkan penghasilan. Ini baru driver dan kernet, belum mekanik, tenaga kantor dan lainnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda