Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Mei 2021 | 20:55 WIB
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY menyerahkan kembali sebanyak 19 kendaraan bermotor hasil dari kejahatan kelompok ranmor Lampung kepada masing-masing pemiliknya. Semua kendaraan itu sementara ini diserahkan dengan status titip rawat kepada pemilik.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menjelaskan bahwa pengembalian ini bisa dilakukan setelah pihaknya berhasil mengetahui para pemilik kendaraan itu dari nomor rangka dan mesin yang masih utuh.

"Barang bukti ada 19 [motor]. Kebetulan semua kendaraan masih utuh dan kita telusuri pemiliknya hingga akhirnya kita dapat semua," kata Burkan, kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (5/5/2021).

Burkan menyebut saat ini hanya menyisakan satu kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya. Hal itu dimungkinkan karena motor yang bersangkutan telah dialihkan ke orang lain.

"Hanya tinggal satu yang belum diambil karena mungkin sudah dialihkan ke orang lain. Jadi mungkin tidak merasa yang bersangkutan kehilangan," ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan Burkan penyerahan kembali kendaraan yang berstatus titip rawat kepada pemilik ini sembari menunggu hasil dari proses persidangan hingga inkrah.

Dalam artian saat ini sejumlah kendaraan tersebut masih menjadi barang bukti di pengadilan. Sehingga tidak memutup kemungkinan dapat dihadirkan sekwatu-waktu sebagai bukti persidangan.

"Sementara kita titip rawatkan ke para pemilik sampai dengan proses persidangan nanti inkrah. Biasanya nanti keputusan hakim akan dikembalikan kepada pemilik," ucapnya.

Penyerahan dengan status titip rawat ini juga bermaksud untuk lebih terawatnya kendaraan tersebut oleh para pemiliknya. Dan tentunya dapat lebih bermanfaat untuk digunakan.

Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tak Beri Ruang Gerak Calon Pemudik Lewat Jalur Tikus

"Kalau di tempat kita takutnya malah tidak bernilai ekonomis. Kasihan pemiliknya, jadi kalau ini kita titip rawatkan ke pemilik sehingga mereka bisa memanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan ini tidak ada uang pengganti," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Burkan mengimbau kepada masyarakat yang jika memang mengalami kasus pencurian atau kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Menurutnya, kecepatan melapor dari korban dapat menjadi kunci untuk pengungkapan kasus tersebut.

"Pesan kami ke masyarakat tolong kalau misalnya terjadi kehilangan sepeda motor, secepat mungkin melapor ke kantor polisi terdekat. Karena kuncinya adalah kecepatan melapor. Sehingga kami bisa langsung datang ke TKP, bisa dianalisis dan bisa dilakukan pengejaran," terangnya.

Hal itu juga berkaca dengan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh kelompok dari Lampung ini. Pasalnya dengan laporan yang cepat, kasus ranmor itu bisa diselesaikan dengan segera.

Diketahui bahwa penangkapan komplotan ranmor asal Lampung itu tergolong cepat atau hanya berelang 2 hari saja pasca kejadian. Dalam pencurian terakhir yang dilaporkan pada Sabtu (24/4/2021) lalu para pelaku sudah berhasil diamankan pada Senin (26/4/2021).

Load More