SuaraJogja.id - Polres Sleman telah memulai penyekatan sebagai tindaklanjut larangan mudik lebaran 2021 sejak semalam. Hingga pagi ini data kumulatif di dua pos yang berada di Sleman yakni Prambanan dan Tempel mencatat puluhan kendaraan yang sudah diputar balik.
"Pukul 00.00 WIB tadi sudah kami laksanakan penyekatan dari arah Jawa Tengah menuju Yogyakarta,” kata Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Novian kepada awak media, Kamis (6/5/2021).
Dalam kesempatan ini, disampaikan Anang bahwa sesuai ketentuan yang telah berlaku terkait larang mudik Lebaran 2021. Bila memang didapati ada masyarakat yang nekat untuk mudik akan langsung diberi sanksi berupa putar balik meskipun mereka telah membawa surat kesehatan bebas Covid-19.
Aturan ini sudah berbeda dengan saat pengetatan sebelumnya yang masih diperbolehkan.
Baca Juga: Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya
“Surat kesehatan tetap. Tapi tetap walaupun dia menunjukkan surat kesehatan jika dia tujuan mudik tetap akan kita putar balik,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Pos Pam Prambanan Iptu Hariyanto menuturkan memang penyekatan sudah dimulai sejak dini hari tadi. Lalu dilanjutkan dengan penyekatan pada pagi hari oleh petugas.
Pemeriksaan yang dilakukan pukul 00.00 hingga 01.00 WIB semalam, total terdapat 45 kendaraan yang diperiksa. Sedangkan pada pagi tadi sudah sekitar 50 kendaraan yang juga kembali diperiksa.
“Untuk putar balik, semalam ada 17 kendaraan dan pada pagi ini ada 6 kendaraan yang diputar balik,” ujar Hariyanto.
Lebih lanjut sejumlah kendaraan yang diputarbalikkan itu memang terindikasi melanggar aturan saat larangan mudik. Selain tidak membawa surat keterangan kesehatan yang bersangkutan juga datang dari luar kota.
Baca Juga: Pemudik Ngeyel Siap-siap Menginap di Bangunan Angker, Tetap Gas atau Nggak?
Dari sejumlah kendaraan yang diperiksa pada pemeriksaan pagi tadi, kata Hariyanto tidak ada yang mengakui berniat untuk mudik. Mereka mengaku hanya hendak menyambangi keluarga saja.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Polres Sleman Musnahkan 9,944 Kg Sabu Dengan Jumlah Terbesar Sejak 2003
-
Puslabfor Ambil Sejumlah Barang Bukti Pasca Kebakaran di Kawasan Bulaksumur
-
Ini Nama-nama 12 Tersangka Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Suporter PSS Sleman
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD