Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya di Yogyakarta, Senin (3/8/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Bupati Sleman Harda Kiswaya di Yogyakarta, Senin (3/8/2026), menyatakan tidak meminta kenaikan gaji kepala daerah.
  • Harda Kiswaya menjamin Pemerintah Kabupaten Sleman tidak akan melakukan pemberhentian massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Dana Transfer ke Daerah Sleman terpangkas Rp279 miliar, namun kondisi keuangan tetap terjaga berkat Pendapatan Asli Daerah yang besar.

SuaraJogja.id - Di tengah mencuatnya usulan kenaikan gaji kepala daerah, Bupati Sleman Harda Kiswaya memilih mempermasalahkan gaji yang didapatnya saat ini. Mantan Sekda Sleman itu mengaku tidak pernah menjadikan besaran gaji sebagai alasan mengabdi di pemerintahan.

Harda di Yogyakarta, Senin (3/8/2026) menyatakan sejak masih menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga dipercaya menjadi Bupati Sleman, dia sudah mengetahui besaran penghasilan kepala daerah. Karena itu ia tidak pernah memiliki keinginan untuk meminta kenaikan gaji.

"Sejak awal saya tahu, saya ASN Sleman, terakhir Sekda, tahu gaji bupati itu berapa. Saya ke sini ingin mencari jariyah untuk membangun Sleman," paparnya.

Menurutnya, jika pemerintah pusat nantinya memutuskan menaikkan gaji kepala daerah, Harda akan menerimanya sebagai rezeki. Namun jika tidak ada kenaikan, hal tersebut juga bukan persoalan baginya.

"Yang paling tinggi nilainya menjadi pimpinan daerah itu jariyahnya untuk manfaat pembangunan wilayah. Itu tidak ternilai dengan gaji," katanya.

Alih-alih menyoal kenaikan gaji, Hardar menegaskan tidak akan ada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sleman seperti isu yang berkembang akibat keterbatasan fiskal daerah.

Pemkab justru berupaya agar kesejahteraan PPPK mendekati ketentuan upah minimum meski kemampuan fiskal daerah sedang tertekan.

"Saya jamin di Sleman tidak ada[pemberhentian PPPK," tegasnya.

Diakuinya dana Transfer ke Daerah (TKD) Sleman mengalami pemangkasan sekitar Rp279 miliar tahun ini. Namun Harda mengklaim kondisi keuangan Sleman masih relatif terjaga karena ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

Baca Juga: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!

"Sleman ini penyangga DIY sehingga PAD kami hampir seimbang dengan TKD, sehingga kami masih bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya Pemkab belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan PPPK. Sebab saat ini anggaran juga harus dibagi untuk berbagai program pembangunan lainnya.

Dia menyebut jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Sleman mencapai lebih dari 3.000 orang. Kalau ada pemberhentian dikarenakan tidak bersikap profesional atau tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Kalau ada pelanggaran aturan tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan, bisa sampai pemutusan hubungan kerja. Tapi itu kasus per kasus karena pelanggaran pribadi. Secara umum tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More