Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 06 Mei 2021 | 15:48 WIB
Mobil Pick Up muatan puluhan ekor anjing dari Garut diamankan Polres Kulon Progo saat menggelar operasi penyekatan pemudik.

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo tak sengaja berhasil mengamankan 78 ekor anjing dalam operasi ketupat Progo yang mereka lakukan di perbatasan Purworejo-Kulon Progo. Sebanyak 78 keranjang tersebut dibawa oleh dua orang pengendara mobil Pick Up, Kamis (6/5/2021) dinihari.

Kasubbag humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefri mengatakan diamankannya 78 ekor anjing tersebut bermula ketika petugas gabungan melakukan operasi penyekatan di perbatasan Kulon Progo-Purworejo tepatnya di kapanewon Temon Kamis dini hari. Saat itu sebuah kendaraan pick up berjenis Grand Max AB 1779 MK melintas.

"Seperti biasa, kami hentikan untuk pemeriksaan,"ujar Jefry, Kamis (6/5/2021) ketika dikonfirmasi.

Saat itulah diketahui jika mobil pikap tersebut membawa 78 ekor anjing yang dimasukkan ke dalam karung dan digantung pada besi yang didesain secara khusus. Anjing tersebut ternyata dibawa dari Garut Jawa Barat hendak dikirim ke Surakarta Jawa Tengah.

Baca Juga: Puncak Kepadatan Penumpang di YIA Kulon Progo Terjadi Hari Ini

Dalam pemeriksaan tersebut kedua orang lain ataupun penumpangnya tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan. Kedua orang tersebut masing-masing sopir dan penumpang adalah SG (50) warga Duren Sawit Jakarta dan SR (48) warga Sragen Jawa Tengah kemudian diamankan.

"Anjing itu mau dijual dagingnya. Mereka (sopir dan penumpang) kami periksa intensif,"paparnya.

Kedua orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan di mapolres Kulonprogo polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Grand Max berikut STNK dan kuncinya. Termasuk juga 78 ekor anjing yang mereka bawa sebelumnya.

Hanya saja dari 78 ekor anjing tersebut 10 diantaranya ternyata sudah mati. Kesepuluh anjing yang telah mati tersebut kini sudah dikubur tak jauh dari Mapolres Kulon Progo sementara untuk anjing-anjing lain yang masih hidup kini ditetapkan di tempat penitipan hewan.

"Keduanya bisa melanggar aturan perdagangan hewan,"ungkap Jeffry.

Baca Juga: Klaster Ponpes di Kulon Progo Tambah 55 Kasus Baru Covid-19

Para pelaku terancam Pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 41 tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.  Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU 18 tahun 2021 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," tambahnya.

Kontributor : Julianto

Load More