SuaraJogja.id - Sebanyak sepuluh hotel di Jogja disiapkan untuk menampung para pemudik yang terlanjur tiba di kota ini akibat pemberlakuan larangan mudik. Mereka harus melakukan isolasi mandiri(mandiri) selama lima hari di hotel-hotel yang ditunjuk.
Namun ada aturan yang harus dipatuhi para pemudik yang melakukan isolasi. Mereka harus membawa surat keterangan sehat berupa hasil tes negatif rapid antigen atau PCR.
"Ada sekitar 500 kamar di sepuluh hotel yang disiapkan untuk karantina ini. Ini masih koordinasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPD PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono.
Menurut Deddy, pengelola hotel memiliki paket menginap untuk para pemudik dan masyarakat yang akan menjalani isolasi mandiri di hotel. Dalam paket tersebut, para tamu akan mendapatkan jatah tiga kali makan dalam sehari.
Selain itu para tamu juga mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen sebanyak satu kali. Rapid dilakukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 d akhir masa karantina.
Harga paket untuk untuk lima hari isolasi sangat beragam. Untuk hotel berbintang sekitar Rp 6-9 juta, sedangkan untuk hotel non bintang sebesar Rp 3 juta.
“Hotel untuk lokasi karantina adatersebar di lima kabupaten/kota. Namun kami belum tahu apakah layanan tersebut akan digunakan dalam kondisi darurat saja ketika kapasitas shelter isolasi di DIY penuh atau digunakan sewaktu-waktu jika masyarakat membutuhkan," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie menjelaskan, Dinkes akan mengawasi hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi bagi pemudik maupun masyarakat. Satpol PP akan melakuka pengawasan terkait pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) karantina, termasuk protokol kesehatan.
"Pemda DIY cukup memastikan apakah hotel-hotel tadi telah menjalankan sop tersebut," paparnya.
Baca Juga: Hotel di Jogja Terdampak Pandemi Covid-19, Nur Dirumahkan Tanpa Kejelasan
PHRI diminta membuat SOP karantina karena lebih mengetahui kondisi di lapangan. Dalam SOP tersebut, PHRI harus mematuhi unsur-unsur dalam 5M.
Selain sepuluh hotel yang sudah siap, ada tambahan satu hotel lain yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri. Empat hotel diantaranya dikhususkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang harus menjalani karantina.
"Tapi sebenarnya penerbangan WNA kan juga masih terbatas," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas