SuaraJogja.id - Sebanyak sepuluh hotel di Jogja disiapkan untuk menampung para pemudik yang terlanjur tiba di kota ini akibat pemberlakuan larangan mudik. Mereka harus melakukan isolasi mandiri(mandiri) selama lima hari di hotel-hotel yang ditunjuk.
Namun ada aturan yang harus dipatuhi para pemudik yang melakukan isolasi. Mereka harus membawa surat keterangan sehat berupa hasil tes negatif rapid antigen atau PCR.
"Ada sekitar 500 kamar di sepuluh hotel yang disiapkan untuk karantina ini. Ini masih koordinasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPD PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono.
Menurut Deddy, pengelola hotel memiliki paket menginap untuk para pemudik dan masyarakat yang akan menjalani isolasi mandiri di hotel. Dalam paket tersebut, para tamu akan mendapatkan jatah tiga kali makan dalam sehari.
Selain itu para tamu juga mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen sebanyak satu kali. Rapid dilakukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 d akhir masa karantina.
Harga paket untuk untuk lima hari isolasi sangat beragam. Untuk hotel berbintang sekitar Rp 6-9 juta, sedangkan untuk hotel non bintang sebesar Rp 3 juta.
“Hotel untuk lokasi karantina adatersebar di lima kabupaten/kota. Namun kami belum tahu apakah layanan tersebut akan digunakan dalam kondisi darurat saja ketika kapasitas shelter isolasi di DIY penuh atau digunakan sewaktu-waktu jika masyarakat membutuhkan," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie menjelaskan, Dinkes akan mengawasi hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi bagi pemudik maupun masyarakat. Satpol PP akan melakuka pengawasan terkait pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) karantina, termasuk protokol kesehatan.
"Pemda DIY cukup memastikan apakah hotel-hotel tadi telah menjalankan sop tersebut," paparnya.
Baca Juga: Hotel di Jogja Terdampak Pandemi Covid-19, Nur Dirumahkan Tanpa Kejelasan
PHRI diminta membuat SOP karantina karena lebih mengetahui kondisi di lapangan. Dalam SOP tersebut, PHRI harus mematuhi unsur-unsur dalam 5M.
Selain sepuluh hotel yang sudah siap, ada tambahan satu hotel lain yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri. Empat hotel diantaranya dikhususkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang harus menjalani karantina.
"Tapi sebenarnya penerbangan WNA kan juga masih terbatas," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok