SuaraJogja.id - Pandemi Covid-19 yang telah setahun lebih bercokol di Indonesia nyatanya tak hanya berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Sektor lain terutama Industri pariwisata turut mengalami dampak yang dahsyat.
Di Yogyakarta, puluhan hotel terpaksa gulung tikar sebagai imbas kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat untuk meredam penyebaran Covid-19. Karyawannya pun harus menerima kenyataan pahit dirumahkan.
Hal ini seperti dialami oleh salah satu pekerja Hotel Grand Quality, Nur Aisyah, yang telah dirumahkan tanpa status yang jelas sejak April 2020 lalu. Tindakan itu diduga juga merupakan akibat dari dampak pandemi Covid-19.
Padahal, Nur mengaku sudah mengabdi kepada perusahaan tempatnya bekerja sejak tahun 1992 silam. Namun pandemi Covid-19 ternyata memang mengubah segalanya.
"Kami bekerja dari 1992 sampai terakhir bulan April 2020. Kami tidak diberitahu [secara pasti] cuma kita libur karena Covid-19 semua karyawan dari GM sampai pelayan itu dirumahkan atau diliburkan tanpa ada apa-apa," kata Nur.
Pengabdian sejak 1992 itu membuat Nur telah banyak mencicipi asam manis industri pariwisata. Berbagai jabatan di tempat kerjanya pun sudah pernah dirasakan, mulai dari sebagai Front Office, Sales Marketing hingga terakhir menjadi Housekeeping Administrasi.
Nur ternyata tidak sendiri, sebanyak 54 karyawan hotel lainnya juga mendapat kondisi serupa. Hal itu diketahui setelah ia bersama rekan-rekannya, berinisiatif untuk mengecek kejelasan status mereka ke BPJS ketenagakerjaan.
Sebab menurut informasi yang diterima Nur, para pekerja yang terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan dari presiden. Namun pada kenyataannya bantuan itu tak kunjung datang.
"Setelah kami ngecek nama kami [di BPJS Ketenagakerjaan] ternyata tidak ada dan ternyata ditutup oleh perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga: 10 Hotel di Jogja yang Nyaman dan Aesthetic dengan Harga di Bawah Rp350.000
Mereka, para karyawan lain sudah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha. Namun hasilnya masih belum sesuai seperti yang diharapkan.
Hingga pada akhirnya mediasi itu dibantu oleh Dinas Ketenagakerjaan, antara pengusaha dan pekerja. Dengan hasil, melahirkan nota anjuran pembayaran pesangon.
Padahal, Nur menyatakan sebelumnya perusahaan tidak pernah sekalipun membayar telat dalam menuaikan hak dari para karyawannya. Namun hanya saat pandemi Covid-19 ini yang membuat kondisi ekonomi baik karyawan dan perusahaan sama-sama tergoncang.
Kini ia dan rekan-rekan pekerja lainnya, berharap perusahaan dapat memberikan hak normatif pekerja berupa pesangon yang sesuai seperti yang sudah ada di dalam anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan tadi.
"Ya kami harap pengusaha terbuka hatinya segera beri hak-hak normatif kami karyawan. Sebab kami telah ditelantarkan satu tahun," katanya.
Harga hotel turun 20 persen
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD