SuaraJogja.id - Pandemi Covid-19 yang telah setahun lebih bercokol di Indonesia nyatanya tak hanya berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Sektor lain terutama Industri pariwisata turut mengalami dampak yang dahsyat.
Di Yogyakarta, puluhan hotel terpaksa gulung tikar sebagai imbas kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat untuk meredam penyebaran Covid-19. Karyawannya pun harus menerima kenyataan pahit dirumahkan.
Hal ini seperti dialami oleh salah satu pekerja Hotel Grand Quality, Nur Aisyah, yang telah dirumahkan tanpa status yang jelas sejak April 2020 lalu. Tindakan itu diduga juga merupakan akibat dari dampak pandemi Covid-19.
Padahal, Nur mengaku sudah mengabdi kepada perusahaan tempatnya bekerja sejak tahun 1992 silam. Namun pandemi Covid-19 ternyata memang mengubah segalanya.
"Kami bekerja dari 1992 sampai terakhir bulan April 2020. Kami tidak diberitahu [secara pasti] cuma kita libur karena Covid-19 semua karyawan dari GM sampai pelayan itu dirumahkan atau diliburkan tanpa ada apa-apa," kata Nur.
Pengabdian sejak 1992 itu membuat Nur telah banyak mencicipi asam manis industri pariwisata. Berbagai jabatan di tempat kerjanya pun sudah pernah dirasakan, mulai dari sebagai Front Office, Sales Marketing hingga terakhir menjadi Housekeeping Administrasi.
Nur ternyata tidak sendiri, sebanyak 54 karyawan hotel lainnya juga mendapat kondisi serupa. Hal itu diketahui setelah ia bersama rekan-rekannya, berinisiatif untuk mengecek kejelasan status mereka ke BPJS ketenagakerjaan.
Sebab menurut informasi yang diterima Nur, para pekerja yang terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan dari presiden. Namun pada kenyataannya bantuan itu tak kunjung datang.
"Setelah kami ngecek nama kami [di BPJS Ketenagakerjaan] ternyata tidak ada dan ternyata ditutup oleh perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga: 10 Hotel di Jogja yang Nyaman dan Aesthetic dengan Harga di Bawah Rp350.000
Mereka, para karyawan lain sudah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha. Namun hasilnya masih belum sesuai seperti yang diharapkan.
Hingga pada akhirnya mediasi itu dibantu oleh Dinas Ketenagakerjaan, antara pengusaha dan pekerja. Dengan hasil, melahirkan nota anjuran pembayaran pesangon.
Padahal, Nur menyatakan sebelumnya perusahaan tidak pernah sekalipun membayar telat dalam menuaikan hak dari para karyawannya. Namun hanya saat pandemi Covid-19 ini yang membuat kondisi ekonomi baik karyawan dan perusahaan sama-sama tergoncang.
Kini ia dan rekan-rekan pekerja lainnya, berharap perusahaan dapat memberikan hak normatif pekerja berupa pesangon yang sesuai seperti yang sudah ada di dalam anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan tadi.
"Ya kami harap pengusaha terbuka hatinya segera beri hak-hak normatif kami karyawan. Sebab kami telah ditelantarkan satu tahun," katanya.
Harga hotel turun 20 persen
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal