SuaraJogja.id - Sebanyak 54 pekerja Hotel Grand Quality hampir kehabisan kesabaran menanti kepastian masa depan mereka. Pasalnya sejak April mereka sudah lagi tidak dipekerjakan tanpa memperoleh hak normatifnya yakni pesangon.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Mandiri Grand Quality, Marganingsih, menuturkan perundingan yang sudah berjalan sejak 13 Januari 2021 ternyata berakhir dengan jalan buntu. Pasalnya anjuran pesangon dari Dinas Ketenagakerjaan Sleman pada Oktober 2020 lalu sebesar Rp3,3 miliar dengan rincian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) Rp2,6 miliar dan upah Rp747 juta tidak dibayarkan.
"Kami telah dapat anjuran pengupahan dan pesangon, oleh Dinas Ketenagakerjaan Sleman, kami setujui. Tapi masih saja dari pengusaha minta nego terus. Kami bukan tidak sabar, tapi ini sudah keterlaluan," ujar Marga, dalam konferensi pers di Kamayan Coffee, Caturtunggal, Jumat (26/2/2021).
Menurut Marga, langkah yang dilakukan oleh pihak pengusaha tersebut terbilang mengecewakan. Pasalnya 54 pekerja itu bukan para pekerja yang baru saja bergabung atau bekerja di sana.
Sebanyak 54 pekerja yang sekarang nasibnya masih digantung itu padahal telah mengabdi sejak 1992. Melihat dari periode pengabdian yang lama di perusahaan tersebut maka sudah seharusnya para pekerja itu berhak mendapat pesangon.
"Beberapa dari mereka [pekerja] tidak ada pekerjaan atau bisnis sampingan ya oomatis menjerit. Kenapa pihak pengusaha mengabaikan. Sedangkan mereka sudah mengabdi dari 1992. Kenapa tidak ada penghargaan dari pihak pengusaha sama sekali. Kalau mau bermusyawarah jangan buat terombang-ambing kami menunggu pesangon dari pengusaha," tegasnya.
Marga menyampaikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan permohonan pailit pada awal Maret mendatang. Hal itu akan dilakukan jika tidak ada respon positif dari perusahaan sampai waktu yang sudah ditentukan.
"Kami menyesalkan sikap pemegang saham khususnya Presiden Direktur yang tidak patuh atas nota anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan sebagai solusi untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial," terangnya.
Sementara itu salah satu pekerja Hotel Grand Quality, Nur Aisyah, memaparkan bahwa sejak April 2020, ia bersama pekerja lainnya tidak mempunyai status yang jelas. Entah diliburkan dengan alasan Covid-19 tanpa status yang jelas.
Baca Juga: Kedai Gudeg Jogja di Bekasi Kebakaran, Pemilik Alami Luka Bakar 60 Persen
"Kami bekerja dari 1992 sampai terakhir bulan April 2020. Kami tidak diberitahu [secara pasti] cuma kita libur karena Covid-19 semua karyawan dari GM sampai pelayan itu dirumahkan atau diliburkan tanpa ada apa-apa," kata Nur.
Lalu ia bersama rekan-rekannya, berinisiatif untuk mengecek kejelasan status mereka ke BPJS ketenagakerjaan. Sebab menurut informasi yang diterima, para pekerja yang terdampak Covid-19 mendapat bantuan dari presiden.
"Kami ngecek nama kami ternyata tidak ada dan ternyata ditutup oleh perusahaan," ungkapnya.
Mereka, para karyawan sudah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha. Namun hasilnya masih belum sesuai seperti yang diharapkan.
Hingga pada akhirnya mediasi itu dibantu oleh Dinas Ketenagakerjaan, antara pengusaha dan pekerja. Dengan hasil seperti yang telah disampaikan tadi, melahirkan nota anjuran pembayaran pesangon.
Kini ia dan rekan-rekan pekerja lainnya, berharap perusahaan dapat memberikan hak normatif pekerja berupa pesangon yang sesuai seperti yang sudah ada di dalam anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan tadi.
Berita Terkait
-
Bule Korban PHK Banting Stir Jualan Roti Goreng di Bali, Kisahnya Viral
-
Diskon PPnMB Cegah PHK di Industri Otomotif
-
Kena PHK saat Pandemi, Pria Asal Jembrana Jadi Garong
-
Sudah 2 Tahun di-PHK, Karyawan Matahari Sentosa Jaya Belum Dapat Pesangon
-
Selama 2020, Korban PHK Imbas Corona di Jakarta Timur Capai 251 Orang
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan