Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 19:43 WIB
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Mandiri Grand Quality, Marganingsih (tengah) dan Salah satu pekerja Hotel Grand Quality, Nur Aisyah (kanan), dalam konferensi pers di Kamayan Coffee, Caturtunggal, Jumat (26/2/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Lalu ia bersama rekan-rekannya, berinisiatif untuk mengecek kejelasan status mereka ke BPJS ketenagakerjaan. Sebab menurut informasi yang diterima, para pekerja yang terdampak Covid-19 mendapat bantuan dari presiden.

"Kami ngecek nama kami ternyata tidak ada dan ternyata ditutup oleh perusahaan," ungkapnya.

Mereka, para karyawan sudah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha. Namun hasilnya masih belum sesuai seperti yang diharapkan.

Hingga pada akhirnya mediasi itu dibantu oleh Dinas Ketenagakerjaan, antara pengusaha dan pekerja. Dengan hasil seperti yang telah disampaikan tadi, melahirkan nota anjuran pembayaran pesangon.

Baca Juga: Kedai Gudeg Jogja di Bekasi Kebakaran, Pemilik Alami Luka Bakar 60 Persen

Kini ia dan rekan-rekan pekerja lainnya, berharap perusahaan dapat memberikan hak normatif pekerja berupa pesangon yang sesuai seperti yang sudah ada di dalam anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan tadi.

"Ya kami harap pengusaha terbuka hatinya segera beri hak-hak normatif kami karyawan. Sebab kami telah ditelantarkan satu tahun," tandasnya. 

Load More