SuaraJogja.id - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan telah menindak ratusan kendaraan travel gelap. Tercatat hingga saat ini ada 159 kendaraan travel gelap yang dilakukan penindakan.
"Terakhir pada saat di Kominfo saya sampaikan ada 159 [kendaraan travel gelap] yang sudah dilakukan penindakan," kata Arief saat berkunjung ke Pos Pengamanan Lalu Lintas di kawasan Tugu Kota Yogyakarta, Sabtu (8/5/2021).
Arief menuturkan terdapat beberapa persoalan yang membuat bahwa travel gelap itu perlu dilakukan penindakan. Selain memang melanggar aturan masa larangan mudik Lebaran 2021.
Di sisi lain, kata Arief, travel gelap juga tidak memiliki jaminan asuransi yang jelas. Sehingga jika dalam praktiknya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan merepotkan dalam kepengurusannya.
"Karena travel gelap itu tidak ada jaminan asuransi. Kalau terjadi kecelakaan pada penumpangnya lha ini yang perlu dipahami oleh warga masyarakat," terangnya.
Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu memanfaatkan travel gelap. Terlebih dalam masa larangan mudik Lebaran 2021 sebab selain dilarang juga tidak aman.
"Jangan menggunakan travel gelap itu yang tidak punya trayek. Tidak ada cover asuransi kalau luka atau kecelakaan," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan Arief bahwa Polri sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mengantisipasi dan menjaga keamanan masyarakat selama momen Lebaran 2021 mendatang.
Mulai dari tahap pertama dengan pra kegiatan peniadaan mudik dengan operasi keselamatan. Kemudian operasi ketupat yang dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Klarifikasi 10 Penumpang Mobil Towing Pengangkut Motor Baru: Bukan Pemudik
"Nanti pasca operasi ketupat tetap kita lakukan pengamanan tugas-tugas seperti ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono memang telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas jasa angkutan berupa travel gelap. Terlebih yang digunakan masyarakat ketika hendak mudik pada momen Lebaran 2021 mendatang.
Tidak tanggung-tanggung tindakan tegas itu akan berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.
"Sudah saya identifikasi [travel gelap] semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selasai lebaran," kata Istiono beberapa waktu lalu.
Penindakan secara tegas itu dilakukan selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah adanya angkutan tidak resmi yang menyelundupkan penumpang untuk mudik.
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY
-
Batik di Persimpangan Jalan: Antara Warisan Budaya, Ekonomi, dan Suara Gen Z
-
Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu