SuaraJogja.id - Polemik terkait kedatangan Gus Miftah di sebuah gereja di Jakarta belakangan dapat perhatian dari akademisi Nahdlatul Ulama, Akhmad Sahal. Ia bahkan mengoreksi Ustaz Abdul Somad yang menyebut masuk gereja haram mutlak hukumnya.
Lewat sebuah video yang diunggah akun YouTube Cokro TV, Akhmad Sahal mengungkapkan bahwa pernyataan Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS mengenai hukum masuk gereja itu haram mutlak kurang tepat. Menurutnya pernyataan itu justru jadi sebuah kemunduran.
“Buat saya ini kemunduran. Tahun 2002, AA Gym juga pernah melakukan ceramah di dalam gereja terbesar di Sulteng. Tapi enggak ramai tuh. Dan yang nyinyir bilang, kan AA Gym dalam rangka ngisi perdamaian. Lho, Gus Miftah kan isi ceramahnya juga pentingnya saling menghormati agama lain di situasi yang tengah marah radikalisme dan terorisme. Ini juga penting,” kata Sahal seperti dilansir dari Hops.id, Sabtu (8/5/2021).
Pada kesempatan itu, pengurus NU cabang Amerika Serikat ini kemudian menyebut apa yang dikatakan UAS soal masuk gereja haram adalah cara berpikir sempit. Sebab itu bukan masalah.
Baca Juga: Pembelaan Gus Miftah Dituduh Kafir karena Masuk Gereja
Sahal lantas memberi contoh jika ulama Saudi saja sudah memberikan fatwa jika muslim yang masuk gereja tak mengapa, semua demi toleransi beragama dan sebagainya.
“Lalu Habib Ahmad Jindan bilang, kakeknya Habib Salim bin Jindan juga dikatakan pernah berceramah di gereja,” katanya.
Lebih jauh Akhmad Sahal pun lantas coba dibuktikan apa yang diungkapkan UAS soal masuk gereja haram secara fiqih. Kata dia, dari bacaan teks Mausuah atau ensiklopedia Fiqih, setidaknya ada 4 pandangan mahzab soal ini. Kata Sahal, apa yang sebenarnya tidak sesempit yang disampaikan UAS.
“Menurut Mahzab Hanafi, hukumnya muslim masuk gereja atau sinagog itu makruh, tidak dianjurkan dan tidak apa-apa jika dilakukan, tidak dosa. Mahzab Syafii justru menyatakan yang enggak boleh masuk gereja itu kalau tak dapat izin dari kalangan Kristen, kalau ada izin boleh,” katanya lebih lanjut.
Dia pun langsung membantah klaim UAS yang menyebut haram mutlak. “Kalau dari Mahzab Hambali? Bahkan boleh salat di dalam gereja, walaupun hukumnya tetap makruh. Bahkan menurut Imam Ahmad, itu tak boleh jika salatnya itu pas ada gambar atau simbol salib di depannya,” kata dia lagi.
Baca Juga: Dituding Kafir Orasi di Gereja, Gus Miftah: Kebangetan!
Fakta ini lantas menunjukkan bahwa pernyataan UAS soal haramnya masuk gereja mutlak itu sesuatu yang aneh. Sebab dianggap tak sesuai dengan hukum fiqih, dan perdebatan ulama di dalam fiqih.
“Makruhnya karena ada simbol, karena itu gambar sakral umat Kristen,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Nunung, Ustaz Abdul Somad Bagikan Amalan saat Usaha Sepi Diganggu Orang
-
Mengapa Muhammadiyah dan NU Bisa Berbeda dalam Menentukan Idul Fitri?
-
Apakah Lebaran Idul Fitri 2025 NU dan Muhammadiyah Sama?
-
Lebaran Idul Fitri 2025 NU Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
UAS Dipijat untuk Pertama Kalinya dalam Hidup, Malah Curhat Bikin Mewek
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan