SuaraJogja.id - Seorang pengemudi VW kuning sempat menghebohkan warganet lantaran nekat tancap gas saat diperiksa para petugas di salah satu titik pos penyekatan Prambanan di perbatasan DIY dan Jawa Tengah.
Pengemudi yang diduga masih di bawah umur tersebut bahkan sempat menabrak seorang petugas polisi yang sedang bertugas melakukan pemeriksaan.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto angkat bicara terkait kejadian tersebut dalam kunjungannya ke pos penyekatan di Prambanan, Sleman.
Menurutnya sudah ada aturan lengkap terkait dengan cara bertindak oleh anggota kepolisian, terkhusus dalam melaksanakan tugas melakukan pengamanan di wilayah perbatasan. Kendati begitu aturan tersebut harus tetap disesuaikan dengan kondisi yang dialami.
Baca Juga: Penerobos Penyekatan Prambanan Masih Dibawah Umur, Bagaimana Hukumnya?
"Seluruh aturan ketentuan cara bertindak sudah diatur dengan SOP tapi harus disesuaikan dengan situasi yang dialami," ujar Arief saat ditemui awak media di Pos Penyekatan di Prambanan, Sleman, Senin (10/5/2021).
Arief menilai bahwa sudah seharusnya semua jajarannya mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diduga semacam itu. Termasuk antisipasi terkait penerobosan yang bisa saja dilakukan masyarakat saat diperiksa petugas di perbatasan dalam masa larangan mudik kali ini.
Sehingga memang sangat perlu untuk meningkatkan kewaspadaan bagi para petugas yang sedang menjalankan tugasnya.
"Itu kan situasi yang seharusnya sudah diduga begitu akan terjadi penerobosan dan lain sebagainya. Oleh karena itu kewaspadaan seluruh personel dalam mengantisipasi kejadian serupa yang semacam ini harus tetap ditingkatkan," ujarnya.
Selain dari sisi petugas, kata Arief, masyarakat juga terus diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang sudah berlaku.
Baca Juga: Tabrak Polisi di Penyekatan Prambanan, Pengendara Mobil Masih Dibawah Umur
"Kepada masyarakat, siapapun dia tetap harus patuhi aturan yang ditetapkan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sopir VW kuning nekat tancap gas saat diperiksa para petugas di Prambanan, salah satu titik pos pengawasan perbatasan DIY selama larangan mudik Lebaran diberlakukan.
Saat para petugas tersebut masih menempel di luar mobil, pengemudi justru nekat tancap gas dan kabur hingga menabrak traffic cone dan seorang pria di dekatnya.
Tak lama kemudian, akun instagram @merapi_uncover mengunggah video kelanjutan dari peristiwa tersebut. Rupanya, petugas berhasil menangkap si pengemudi VW kuning tadi.
Berita Terkait
-
Ritual Abhiseka Meriahkan Peringatan Berdirinya Candi Prambanan oleh Umat Hindu
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
AVO dan GOLDLive Sukses Merayakan 10 Tahun Keberlanjutan di AVOrestation 2024
-
Kolaborasi AVO dan GOLDLive Indonesia di AVOrestation 2024: Perayaan Satu Dekade Lestarikan Kehidupan Berkelanjutan
-
Manggung di Prambanan Jazz Festival, Band Rock Remaja Senyum Rilis Lagu Indonesia Negeriku
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025