SuaraJogja.id - Destinasi wisata di Kabupaten Bantul tetap dibuka seperti biasa pada libur lebaran 1442 H/2021 M. Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul juga tak mewajibkan pengunjung menunjukkan surat bebas Covid-19 karena sudah melalui skrining dan kebanyakan wisata lokal.
Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan jika wisatawan lokal yang sudah masuk Bantul maka sudah lolos di perbatasan.
“Jika skrining tes bebas Covid-19 di perbatasan sudah ada jadi bukan di destinasi (wisatanya). Ya logikanya jika bisa sampai ke Bantul berarti sudah di screening,” jelas Kwintarto dihubungi wartawan, Jumat (14/5/2021).
Kwintarto memprediksi jika wisatawan yang datang hanya warga dari wilayah DIY, menyusul adanya larangan pemerintah untuk melaksanakan mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Kami meyakini kebijakan pemerintah soal larangan mudik tidak menyurutkan minat warga lokal DIY sendiri untuk berwisata saat libur lebaran. Tempat wisata tetap dibuka tentu dengan protokol kesehatan," terang dia.
Melihat dari lebaran tahun sebelumnya, destinasi pantai selatan masih jadi primadona warga DIY untuk berlibur. Sehingga kawasan tersebut yang menjadi fokus perhatian Dispar.
“Konsentrasi sepenuhnya pada destinasi wisata pantai selatan. Dari pengalaman sebelumnya, kawasan pantai ini menjadi tujuan utama wisatawan lokal,” ungkap dia.
Meski membuka sejumlah destinasi wisata di Bumi Projotamansari, Kwintarto tetap berupaya mengantisipasi pengendalian kerumunan. Pihaknya menerjunkan 616 personel bekerjasama TNI-Polri dan Satpol PP.
"Sebanyak 616 personel lintas sektor akan diterjunkan dalam program pengendalian lebaran mulai 14-17 Mei dan bertugas akan berlangsung sepanjang hari. Maka kami berkoordinasi dengan aparat dan pengamanan dalam upaya mengingatkan para warga," terang dia.
Baca Juga: Vaksinasi Guru Tahap Pertama Selesai, Dinkes Bantul Genjot Tahap Kedua
Terpisah, Kepala Dispar DIY, Singgih Raharjo memastikan sebanyak 124 obyek wisata di seluruh DIY tetap buka sebagai tujuan wisata selama libur lebaran ini. Pihaknya membebaskan wisatawan lokal dari kewajiban rapid tes dalam aturan aglomerasi.
"Terlebih saat ini tidak ada kawasan wisata DIY yang masuk zona merah ya. Yang penting bagaimana kita memulihkan sektor pariwisata namun tetap sehat. Asal wisatawan lokal menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mereka diperbolehkan berwisata antar kabupaten/kota secara bebas," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan
-
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Little Aresha, Ibu Ungkap Anak Autis Diduga Diikat hingga Lebam
-
Raih Hibah United Board 2026, UAJY dan AMSI Kolaborasi Kuatkan Jurnalisme Biodiversitas
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla