SuaraJogja.id - Destinasi wisata di Kabupaten Bantul tetap dibuka seperti biasa pada libur lebaran 1442 H/2021 M. Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul juga tak mewajibkan pengunjung menunjukkan surat bebas Covid-19 karena sudah melalui skrining dan kebanyakan wisata lokal.
Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan jika wisatawan lokal yang sudah masuk Bantul maka sudah lolos di perbatasan.
“Jika skrining tes bebas Covid-19 di perbatasan sudah ada jadi bukan di destinasi (wisatanya). Ya logikanya jika bisa sampai ke Bantul berarti sudah di screening,” jelas Kwintarto dihubungi wartawan, Jumat (14/5/2021).
Kwintarto memprediksi jika wisatawan yang datang hanya warga dari wilayah DIY, menyusul adanya larangan pemerintah untuk melaksanakan mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Kami meyakini kebijakan pemerintah soal larangan mudik tidak menyurutkan minat warga lokal DIY sendiri untuk berwisata saat libur lebaran. Tempat wisata tetap dibuka tentu dengan protokol kesehatan," terang dia.
Melihat dari lebaran tahun sebelumnya, destinasi pantai selatan masih jadi primadona warga DIY untuk berlibur. Sehingga kawasan tersebut yang menjadi fokus perhatian Dispar.
“Konsentrasi sepenuhnya pada destinasi wisata pantai selatan. Dari pengalaman sebelumnya, kawasan pantai ini menjadi tujuan utama wisatawan lokal,” ungkap dia.
Meski membuka sejumlah destinasi wisata di Bumi Projotamansari, Kwintarto tetap berupaya mengantisipasi pengendalian kerumunan. Pihaknya menerjunkan 616 personel bekerjasama TNI-Polri dan Satpol PP.
"Sebanyak 616 personel lintas sektor akan diterjunkan dalam program pengendalian lebaran mulai 14-17 Mei dan bertugas akan berlangsung sepanjang hari. Maka kami berkoordinasi dengan aparat dan pengamanan dalam upaya mengingatkan para warga," terang dia.
Baca Juga: Vaksinasi Guru Tahap Pertama Selesai, Dinkes Bantul Genjot Tahap Kedua
Terpisah, Kepala Dispar DIY, Singgih Raharjo memastikan sebanyak 124 obyek wisata di seluruh DIY tetap buka sebagai tujuan wisata selama libur lebaran ini. Pihaknya membebaskan wisatawan lokal dari kewajiban rapid tes dalam aturan aglomerasi.
"Terlebih saat ini tidak ada kawasan wisata DIY yang masuk zona merah ya. Yang penting bagaimana kita memulihkan sektor pariwisata namun tetap sehat. Asal wisatawan lokal menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mereka diperbolehkan berwisata antar kabupaten/kota secara bebas," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang