SuaraJogja.id - Destinasi wisata di Kabupaten Bantul tetap dibuka seperti biasa pada libur lebaran 1442 H/2021 M. Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul juga tak mewajibkan pengunjung menunjukkan surat bebas Covid-19 karena sudah melalui skrining dan kebanyakan wisata lokal.
Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan jika wisatawan lokal yang sudah masuk Bantul maka sudah lolos di perbatasan.
“Jika skrining tes bebas Covid-19 di perbatasan sudah ada jadi bukan di destinasi (wisatanya). Ya logikanya jika bisa sampai ke Bantul berarti sudah di screening,” jelas Kwintarto dihubungi wartawan, Jumat (14/5/2021).
Kwintarto memprediksi jika wisatawan yang datang hanya warga dari wilayah DIY, menyusul adanya larangan pemerintah untuk melaksanakan mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Kami meyakini kebijakan pemerintah soal larangan mudik tidak menyurutkan minat warga lokal DIY sendiri untuk berwisata saat libur lebaran. Tempat wisata tetap dibuka tentu dengan protokol kesehatan," terang dia.
Melihat dari lebaran tahun sebelumnya, destinasi pantai selatan masih jadi primadona warga DIY untuk berlibur. Sehingga kawasan tersebut yang menjadi fokus perhatian Dispar.
“Konsentrasi sepenuhnya pada destinasi wisata pantai selatan. Dari pengalaman sebelumnya, kawasan pantai ini menjadi tujuan utama wisatawan lokal,” ungkap dia.
Meski membuka sejumlah destinasi wisata di Bumi Projotamansari, Kwintarto tetap berupaya mengantisipasi pengendalian kerumunan. Pihaknya menerjunkan 616 personel bekerjasama TNI-Polri dan Satpol PP.
"Sebanyak 616 personel lintas sektor akan diterjunkan dalam program pengendalian lebaran mulai 14-17 Mei dan bertugas akan berlangsung sepanjang hari. Maka kami berkoordinasi dengan aparat dan pengamanan dalam upaya mengingatkan para warga," terang dia.
Baca Juga: Vaksinasi Guru Tahap Pertama Selesai, Dinkes Bantul Genjot Tahap Kedua
Terpisah, Kepala Dispar DIY, Singgih Raharjo memastikan sebanyak 124 obyek wisata di seluruh DIY tetap buka sebagai tujuan wisata selama libur lebaran ini. Pihaknya membebaskan wisatawan lokal dari kewajiban rapid tes dalam aturan aglomerasi.
"Terlebih saat ini tidak ada kawasan wisata DIY yang masuk zona merah ya. Yang penting bagaimana kita memulihkan sektor pariwisata namun tetap sehat. Asal wisatawan lokal menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mereka diperbolehkan berwisata antar kabupaten/kota secara bebas," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan